Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi nasib guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK. (Sumber/Google)

Ilustrasi nasib guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan guru honorer yang hingga kini masih menggantung. Data terbaru menunjukkan jumlahnya terus menyusut, namun masalah kesejahteraan dan kejelasan status kerja tetap memicu sorotan dari berbagai forum guru.

Data Terbaru Guru Honorer Nasional

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa hingga 30 Desember 2025 jumlah guru honorer yang tersisa mencapai 237.196 orang.

Baca Juga :  Sinyal Kuat dari DPR: Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

“Pemerintah akan menyelesaikan sisa 237.196 guru honorer ini,” ujar Nunuk, Minggu (22/2/2026). Dengan angka tersebut, pemerintah kini memasuki tahap akhir penyelesaian guru honorer secara nasional.

PPPK Belum Menjawab Harapan

Namun demikian, penyelesaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum sepenuhnya memenuhi harapan. Target awal pengangkatan hampir satu juta guru honorer belum tercapai karena usulan formasi dari pemerintah daerah tidak optimal.

Di sisi lain, forum guru honorer, PPPK, dan PPPK paruh waktu terus menyuarakan ketimpangan. Mereka membandingkan kondisi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang relatif cepat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, banyak guru justru hanya memperoleh status PPPK paruh waktu, bahkan sebagian belum diusulkan sama sekali.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Kewenangan Daerah Jadi Faktor Kunci

Selanjutnya, Nunuk menegaskan bahwa peran kementerian bersifat pembina. Kemendikdasmen hanya memberikan rekomendasi kebutuhan guru ASN. Kewenangan pengusulan formasi, pengangkatan, hingga redistribusi guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Kemendikdasmen tetap menjalin koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemda agar proses pengangkatan berjalan sejalan.

Alasan Anggaran Masih Dominan

Meski begitu, pemerintah pusat memahami sikap sebagian daerah yang enggan mengusulkan formasi sesuai rekomendasi. Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama.

“Daerah juga harus membiayai program lain. Mereka membangun jalan dan infrastruktur yang katanya juga digunakan peserta didik,” kata Nunuk. Karena itu, pemda kerap menunda atau mengurangi usulan kebutuhan guru ASN.

Baca Juga :  Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Perubahan Tata Kelola Jadi Angin Segar

Untuk menjawab persoalan struktural tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menyiapkan pembenahan tata kelola guru melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Dalam skema baru, Kemendikdasmen akan mengusulkan formasi sekaligus mendistribusikan guru ASN. Sementara itu, pemda berperan sebagai instansi pembina. Pola ini memungkinkan redistribusi guru dari daerah yang kelebihan ke wilayah yang kekurangan, termasuk lintas provinsi.

“Ini menjadi angin segar. Kami bisa menutup kekurangan guru ASN secara lebih terarah,” ujar Nunuk. Selain itu, guru swasta yang diangkat ASN PPPK dapat kembali ditempatkan di sekolah swasta sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

Rekrutmen CPNS Jadi Pilihan

Lebih lanjut, Nunuk menyoroti angka pensiun guru ASN yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu orang setiap tahun.

Namun ia menekankan bahwa jalur rekrutmen ideal bukan melalui PPPK. “Kalau ingin guru sejahtera dan memiliki kepastian karier, maka seleksi CPNS yang harus dibuka,” tegasnya.

Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah berharap penyelesaian guru honorer tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kepastian bagi para pendidik yang telah lama mengabdi.(*)

Berita Terkait

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN
Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta
Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2026 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Bersiap Hadapi Seleksi CAT BKN
Mantap, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:01 WIB

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:01 WIB

Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN

Berita Terbaru