Dede Yusuf Minta Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Jalur Afirmasi, Buka Peluang Jadi PNS

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Nasib pegawai non-ASN, khususnya guru honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, kembali mendapat perhatian. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong pemerintah memberikan jalur afirmasi kepada tenaga honorer senior yang telah lama menjalankan tugas di instansi pemerintah.

Dede Yusuf menilai masa pengabdian yang panjang layak menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan masa depan tenaga non-ASN. Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya hanya melihat hasil tes ketika menentukan kelulusan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja.

Dorongan tersebut terutama menyasar guru honorer dan pegawai non-ASN yang sudah melewati usia 35 tahun hingga 40 tahun ke atas. Kelompok tersebut menghadapi tantangan lebih besar ketika mengikuti berbagai skema rekrutmen aparatur sipil negara.

Karena itu, Dede Yusuf meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih afirmatif bagi mereka.

Dede Yusuf Soroti Nasib Guru Honorer Senior

Persoalan guru honorer tidak hanya berkaitan dengan proses rekrutmen. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut masa depan karier, kepastian penghasilan, serta penghargaan terhadap masa pengabdian.

Banyak tenaga honorer telah menjalankan pekerjaan dalam waktu panjang. Mereka mengajar, menjalankan administrasi, dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik meskipun belum memiliki status sebagai PNS.

Dede Yusuf melihat masa kerja tersebut sebagai pengalaman yang memiliki nilai tersendiri.

Menurutnya, seseorang yang mampu bertahan dan menjalankan tugas selama bertahun-tahun telah menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja. Pengalaman tersebut, kata dia, layak masuk dalam pertimbangan pemerintah ketika menyusun kebijakan pengangkatan ASN.

Terlebih lagi, sebagian tenaga honorer telah memasuki usia yang membuat mereka semakin sulit bersaing dalam sistem seleksi yang hanya mengandalkan nilai ujian.

Usia di Atas 35 Tahun Perlu Mendapat Jalur Afirmasi

Dede Yusuf secara khusus menyoroti tenaga non-ASN yang telah berusia lebih dari 35 tahun, termasuk mereka yang memasuki usia 40 tahun atau lebih.

Ia menilai kelompok tersebut membutuhkan kebijakan afirmasi.

Jalur afirmasi dapat menjadi mekanisme yang memberikan ruang lebih besar kepada tenaga honorer berpengalaman. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan masa kerja dan pengalaman selain hasil seleksi.

Pandangan tersebut muncul karena sebagian guru honorer senior telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengabdi di sekolah maupun lembaga pemerintah.

Mereka memiliki pengalaman menghadapi peserta didik, memahami kondisi sekolah, berinteraksi dengan masyarakat, serta menjalankan tugas administratif.

Oleh sebab itu, Dede Yusuf menilai pengalaman kerja tidak bisa begitu saja dikesampingkan.

Masa Pengabdian Dinilai sebagai Seleksi Alamiah

Salah satu gagasan yang Dede Yusuf sampaikan berkaitan dengan masa pengabdian tenaga honorer.

Ia melihat pengabdian dalam jangka panjang sebagai bentuk seleksi alamiah. Artinya, tenaga honorer yang mampu bertahan selama bertahun-tahun sekaligus menjalankan tugas secara konsisten telah menunjukkan kualitas tertentu dalam pekerjaan mereka.

Dalam pandangan tersebut, pemerintah tidak perlu menilai seseorang hanya berdasarkan satu hasil ujian.

Nilai tes memang penting dalam sistem rekrutmen. Namun, pengalaman kerja juga memiliki nilai yang tidak kalah penting, terutama bagi tenaga yang sudah lama menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, kebijakan afirmasi dapat menjadi jalan tengah.

Pemerintah tetap dapat menjaga prinsip profesionalitas ASN, tetapi pada saat yang sama memberikan penghargaan kepada tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.

Baca Juga :  Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Terancam Gagal Cair TPG 2026, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik, Ini Penyebab

Dede Yusuf Dorong PPPK Lama Mendapat Kepastian Karier

Selain guru honorer, Dede Yusuf juga menyoroti tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Ia mendorong agar tenaga PPPK yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun mendapatkan kepastian karier yang lebih kuat.

Status PPPK berbeda dengan PNS. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu. Kondisi tersebut membuat sebagian tenaga PPPK masih menghadapi pertanyaan mengenai keberlanjutan karier mereka dalam jangka panjang.

Dede Yusuf menilai pemerintah perlu mencari solusi agar tenaga PPPK yang sudah lama mengabdi tidak terus menghadapi ketidakpastian.

Dorongan tersebut juga berkaitan dengan gagasan pengalihan status PPPK menjadi PNS.

Usulan Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Tanpa Tes Ulang

Dede Yusuf menyuarakan gagasan agar tenaga PPPK yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kesempatan menjadi PNS tanpa harus mengikuti proses tes ulang yang sama seperti peserta baru.

Ia menyampaikan gagasan tersebut melalui forum-forum di Komisi II DPR RI.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan rekam jejak dan masa pengabdian tenaga PPPK ketika membahas kebijakan tersebut.

Gagasan itu tentu menjadi perhatian bagi tenaga PPPK karena status PNS menawarkan struktur karier yang berbeda. Selain itu, status kepegawaian yang lebih permanen dapat memberikan kepastian jangka panjang bagi pekerja di sektor pemerintahan.

Namun, gagasan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes ulang tetap membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah perlu menentukan mekanisme, kriteria, persyaratan, serta dasar hukum yang jelas.

Mengapa Guru Honorer Menginginkan Kepastian Status?

Persoalan status menjadi salah satu isu penting dalam perjalanan karier tenaga honorer.

Guru honorer tidak hanya menjalankan pekerjaan mengajar. Mereka juga memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung proses pendidikan.

Dalam banyak kasus, guru menjadi bagian penting dari operasional sekolah. Mereka berinteraksi langsung dengan siswa dan orang tua serta membantu sekolah memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

Karena itu, kepastian status dapat memberikan dampak besar terhadap kehidupan mereka.

Kepastian tersebut bukan hanya menyangkut pekerjaan. Tenaga pendidikan juga membutuhkan kepastian mengenai karier, pendapatan, pengembangan kompetensi, dan masa depan pekerjaan.

Atas dasar itu, wacana afirmasi bagi guru honorer senior mendapat perhatian.

Sistem Seleksi ASN Tidak Hanya Bicara Nilai

Seleksi ASN selama ini menempatkan kemampuan peserta sebagai salah satu faktor penting. Sistem tersebut bertujuan mencari calon aparatur yang memenuhi standar kompetensi.

Namun, Dede Yusuf menilai pemerintah juga perlu melihat aspek lain ketika menghadapi kelompok tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Masa kerja dapat menunjukkan pengalaman praktis. Sementara itu, rekam jejak dapat memberikan gambaran mengenai kemampuan seseorang menjalankan tugas.

Karena itu, kebijakan untuk tenaga honorer senior tidak harus selalu menggunakan pendekatan yang sama dengan rekrutmen calon pegawai baru.

Pemerintah dapat merancang skema afirmasi yang tetap mempertahankan standar tertentu.

Misalnya, pemerintah dapat mempertimbangkan masa kerja, usia, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan formasi.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak sekadar memberikan kemudahan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pemerintah terhadap tenaga profesional.

Jalur Afirmasi Bisa Menjadi Solusi bagi Honorer Senior

Jalur afirmasi dapat memberikan peluang lebih besar kepada kelompok tertentu yang menghadapi hambatan dalam persaingan umum.

Dalam konteks tenaga honorer, pemerintah dapat menggunakan afirmasi untuk memberikan perhatian kepada mereka yang telah bekerja dalam waktu panjang.

Namun, pemerintah tetap perlu menetapkan kriteria secara transparan.

Kriteria tersebut penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru. Tenaga honorer perlu mengetahui siapa yang memenuhi syarat, bagaimana proses penilaiannya, serta kapan pemerintah akan menjalankan kebijakan tersebut.

Transparansi juga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi ASN.

Pengabdian Panjang Menjadi Pertimbangan Utama

Dede Yusuf menempatkan masa pengabdian sebagai salah satu poin utama dalam gagasannya.

Tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun telah memberikan waktu dan tenaga untuk pelayanan publik. Mereka juga memperoleh pengalaman langsung yang tidak selalu bisa tergambarkan melalui ujian tertulis.

Karena itu, pemerintah perlu melihat pengalaman tersebut sebagai bagian dari kompetensi.

Apabila pemerintah hanya menggunakan nilai tes sebagai penentu utama, tenaga honorer senior berpotensi menghadapi persaingan yang berat dengan peserta yang lebih muda.

Padahal, pengalaman mereka dapat membantu pemerintah mempertahankan tenaga kerja yang sudah memahami sistem dan lingkungan kerja.

Dampak Kebijakan terhadap Masa Depan PPPK

Jika pemerintah nantinya menyusun kebijakan khusus untuk PPPK senior, dampaknya dapat terasa pada kepastian karier tenaga kontrak pemerintah.

PPPK yang telah lama bekerja tentu memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan pekerjaan. Mereka juga perlu mengetahui arah kebijakan pemerintah setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Kepastian tersebut dapat membantu tenaga PPPK menyusun rencana kehidupan dan karier.

Selain itu, pemerintah juga dapat memperoleh manfaat karena tidak harus kehilangan tenaga berpengalaman yang sudah memahami tugas dan lingkungan kerja.

Namun, pemerintah tetap perlu memperhitungkan kemampuan anggaran, kebutuhan formasi, serta aturan kepegawaian.

Pemerintah Perlu Menyiapkan Aturan yang Jelas

Gagasan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes ulang tentu membutuhkan regulasi yang kuat.

Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, persyaratan, mekanisme seleksi, serta kelompok tenaga yang dapat mengikuti skema tersebut.

Tanpa aturan yang jelas, kebijakan afirmasi berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi.

Karena itu, pembahasan antara DPR dan pemerintah menjadi penting.

Komisi II DPR RI dapat mendorong pemerintah mencari formulasi yang mampu memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN sekaligus menjaga prinsip merit dalam manajemen ASN.

Bukan Sekadar Soal Menjadi PNS

Perdebatan mengenai guru honorer dan PPPK sebenarnya tidak hanya berkutat pada status PNS.

Persoalan yang lebih besar menyangkut bagaimana negara memberikan penghargaan kepada tenaga yang telah menjalankan pelayanan publik dalam waktu panjang.

Status kepegawaian memang penting. Namun, kebijakan juga perlu memperhatikan kompetensi, kesejahteraan, pengembangan karier, serta kebutuhan tenaga kerja pemerintah.

Karena itu, gagasan Dede Yusuf dapat menjadi bagian dari diskusi lebih luas mengenai reformasi manajemen ASN.

Pemerintah perlu mencari kebijakan yang mampu memberikan kepastian tanpa mengabaikan kualitas aparatur.

Baca Juga :  Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan

Peluang bagi Guru Honorer Usia 40 Tahun ke Atas

Kelompok guru honorer berusia 40 tahun ke atas menjadi salah satu kelompok yang mendapat sorotan dalam gagasan afirmasi tersebut.

Pada usia tersebut, sebagian tenaga honorer telah memiliki pengalaman kerja yang panjang. Mereka juga telah menghabiskan sebagian besar masa produktifnya untuk bekerja di sektor pendidikan.

Karena itu, kebijakan yang memperhitungkan usia dan masa pengabdian dapat memberikan peluang baru bagi mereka.

Akan tetapi, publik masih perlu menunggu kebijakan resmi pemerintah apabila gagasan tersebut nantinya masuk ke tahap penyusunan regulasi.

Sampai ada aturan resmi, tenaga honorer sebaiknya tetap mengikuti ketentuan seleksi ASN yang berlaku.

Apa Arti Gagasan Ini bagi Tenaga Non-ASN?

Gagasan Dede Yusuf memberikan sinyal bahwa persoalan tenaga non-ASN masih menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan kepegawaian.

Bagi guru honorer dan PPPK, isu tersebut menjadi penting karena menyangkut masa depan pekerjaan mereka.

Jika pemerintah dan DPR menemukan formulasi yang tepat, kebijakan afirmasi dapat memberikan ruang bagi tenaga berpengalaman untuk memperoleh kepastian karier.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga agar kebijakan tetap adil bagi seluruh peserta.

Dengan demikian, masa pengabdian dapat menjadi salah satu komponen penilaian tanpa menghilangkan standar kompetensi yang diperlukan oleh aparatur negara.(*)

Berita Terkait

Tukin TNI 2026 Naik Signifikan, Segini Gaji dan Tunjangan Prajurit Berdasarkan Pangkat
Bansos 2027 Berubah Total, Pemerintah Siapkan Transfer Tunai hingga Rp5,4 Juta
Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan
Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu di 2027, Ini kata Menkeu RI Purbaya
El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026
Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan
Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?
Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Agustus 2026 Turun?, Cek Daftar Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:01 WIB

Dede Yusuf Minta Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Jalur Afirmasi, Buka Peluang Jadi PNS

Minggu, 6 September 2026 - 08:02 WIB

Tukin TNI 2026 Naik Signifikan, Segini Gaji dan Tunjangan Prajurit Berdasarkan Pangkat

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Bansos 2027 Berubah Total, Pemerintah Siapkan Transfer Tunai hingga Rp5,4 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 07:41 WIB

Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan

Jumat, 4 September 2026 - 07:01 WIB

Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu di 2027, Ini kata Menkeu RI Purbaya

Berita Terbaru