Sinyal Kuat dari DPR: Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN. (Sumber/Google)

ASN. (Sumber/Google)

MEDAN,JS- Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lembaga legislatif itu menargetkan realisasi kebijakan tersebut mulai tahun 2026.

Langkah ini muncul sebagai respons atas aspirasi ribuan guru madrasah swasta yang selama ini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.

Baca Juga :  Gaji Besar Ditawarkan, Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tetap Sepi Peminat

DPR Intensif Berkoordinasi dengan Kementerian Agama

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI.

“Kami hari ini berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agama. Komisi VIII menekankan agar guru madrasah swasta bisa diupayakan diangkat menjadi PPPK pada 2026,” ujar Ansory saat kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/2).

Menurutnya, pembahasan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi salah satu agenda utama Komisi VIII selama kunjungan kerja di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Aspirasi Guru Jadi Fokus Pembahasan di Daerah

Lebih lanjut, Ansory menegaskan DPR terus membuka ruang komunikasi dengan Kementerian Agama agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada wacana.

“Kami memperjuangkan cita-cita guru madrasah untuk hidup lebih sejahtera. Negara harus hadir memberi kepastian bagi mereka,” katanya.

Ia menilai, peran guru madrasah sangat strategis dalam pembangunan karakter dan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Mayoritas Guru Kemenag Masih Berstatus Non-ASN

Sebagai gambaran, data Kementerian Agama mencatat terdapat 1.157.050 guru binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 360.632 guru atau sekitar 31,2 persen yang berstatus ASN. Sementara itu, sebanyak 796.418 guru masih berstatus non-ASN.

Kelompok non-ASN ini mencakup guru madrasah, guru pesantren, pendidikan diniyah formal dan muadalah, serta guru pendidikan agama lintas agama.

“Saya sampaikan secara tegas, pengangkatan guru madrasah swasta itu harus kita upayakan. Secara pribadi, apapun ceritanya, ini harus kita dorong,” ujarnya.

Baca Juga :  Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini di tingkat pusat.

DPR Tampung Aspirasi Sarana dan Prasarana Kemenag Sumut

Selain isu guru, Komisi VIII DPR RI juga menerima aspirasi terkait keterbatasan sarana dan prasarana di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.

“Tadi juga disampaikan kondisi fasilitas yang masih kurang. Kami akan mengupayakan solusinya di tingkat pusat,” kata Ansory.

Kemenag Tegaskan Perjuangan Guru Madrasah Swasta

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta.

“Kami terus memperjuangkan guru honorer. Selama masih ada ruang dan peluang, kami akan mendorong agar guru swasta bisa diangkat menjadi PPPK,” ujarnya

Kamaruddin menekankan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mencari solusi konkret agar guru madrasah swasta memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan di masa mendatang.(*)

Berita Terkait

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?
Hampir 1 Juta Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Syarat dan Mekanismenya
Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu-Rp80 Ribu
Bansos September 2026 Cair Lagi? Cek NIK KTP di HP, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Tahap 3
Prabowo Minta Warga Indonesia Punya Rekening Bank, BRI dan BSI Siapkan Sistem Pembayaran Berbasis QRIS
46 PMI Masih Tertahan di Malaysia, Menteri Imipas Targetkan Pulang Maksimal 10 Hari
Dede Yusuf Minta Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Jalur Afirmasi, Buka Peluang Jadi PNS
Tukin TNI 2026 Naik Signifikan, Segini Gaji dan Tunjangan Prajurit Berdasarkan Pangkat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:19 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Hampir 1 Juta Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Syarat dan Mekanismenya

Rabu, 9 September 2026 - 07:38 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu-Rp80 Ribu

Selasa, 8 September 2026 - 12:00 WIB

Bansos September 2026 Cair Lagi? Cek NIK KTP di HP, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Tahap 3

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Punya Rekening Bank, BRI dan BSI Siapkan Sistem Pembayaran Berbasis QRIS

Berita Terbaru