Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Indonesia. (Sumber/Google)

ASN Indonesia. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS— Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergantung pada capaian kinerja. Karena itu, setiap PPPK harus menjaga performa kerja agar kontraknya tetap berlanjut.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) berwenang mengevaluasi kinerja PPPK. Jika PPPK tidak mencapai standar, PPK dapat menolak perpanjangan kontrak.

Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi e-kinerja. Sistem tersebut mencatat target dan realisasi kerja secara berkala. PPK menggunakan data itu sebagai dasar penilaian.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

“PPK boleh tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK jika kinerjanya buruk. Tolok ukurnya jelas karena ada laporan di e-kinerja,” ujar Suharmen.

Kinerja Rendah Picu Risiko Kontrak Berakhir

Oleh sebab itu, PPPK harus memastikan setiap target tercapai. PPK menilai capaian kerja melalui laporan yang pegawai input secara rutin. Sistem e-kinerja membantu PPK menjaga objektivitas penilaian.

Dengan cara itu, PPK tidak bergantung pada persepsi. PPK merujuk pada angka dan laporan yang tercatat dalam sistem. Jika nilai kinerja berada di bawah standar, PPK dapat menghentikan kontrak saat masa kerja berakhir.

Baca Juga :  Daerah Lain Mulai Cair, Gimana Gaji PPPK Paruh Waktu Kerinci?

Karena itu, PPPK perlu menjaga disiplin, konsistensi, dan kualitas kerja setiap hari.

Pemda Tak Boleh Gunakan Alasan Anggaran

Di sisi lain, BKN menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menghentikan kontrak PPPK. Suharmen menilai pemerintah daerah harus menghitung kemampuan fiskal sebelum mengajukan formasi.

Setiap instansi wajib menyusun analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sebelum mengusulkan kebutuhan PPPK. Melalui dua instrumen itu, instansi menghitung kebutuhan pegawai sekaligus konsekuensi anggaran.

Dengan langkah tersebut, instansi sudah memperhitungkan gaji dan tunjangan sejak awal. “Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegas Suharmen.

Revisi UU ASN Perkuat Kepastian Hukum

Sementara itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah dan DPR membahas aturan yang akan memperjelas mekanisme evaluasi serta perpanjangan kontrak berbasis kinerja.

Baca Juga :  Daerah Lain Mulai Cair, Gimana Gaji PPPK Paruh Waktu Kerinci?

Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin mencegah perbedaan kebijakan di tingkat daerah.

Belajar dari Kasus PPPK 2021

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah menghentikan kontrak PPPK formasi 2021 dengan alasan efisiensi anggaran. Kebijakan itu memicu polemik di kalangan pegawai.

Kini, BKN menekankan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan kinerja sebagai satu-satunya indikator perpanjangan kontrak. Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong budaya kerja profesional, terukur, dan akuntabel di lingkungan ASN.(*)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB