DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Guru Madrasah

Ilustrasi PPPK Guru Madrasah

JAKARTA,JS — Aspirasi guru madrasah swasta untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menguat dalam beberapa waktu terakhir. Para pendidik menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Merespons tuntutan itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sari Yuliati, menegaskan kesiapannya mengawal aspirasi guru madrasah swasta hingga tuntas.

Baca Juga :  Jeritan Guru PPPK: Digaji di Bawah Honorer, Kontrak Terancam Putus

DPR Terima Aspirasi Langsung dari Guru Madrasah

Komitmen tersebut Sari sampaikan saat menghadiri Safari Ramadhan bersama Keluarga Besar Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (28/2) malam. Ia mengaku memiliki ikatan emosional dengan dunia madrasah karena pernah menempuh pendidikan di lingkungan tersebut.

“Saya menerima langsung aspirasi mereka melalui aksi damai. Guru madrasah swasta adalah bagian dari keluarga besar saya. Karena itu, saya memahami betul kegelisahan yang mereka rasakan,” ujar Sari.

Pertemuan Nasional di DPR Jadi Langkah Konkret

Selain menyampaikan dukungan secara terbuka, Sari juga memimpin langsung pertemuan antara DPR dan perwakilan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPR RI dan membahas tuntutan utama para guru.

Dalam forum itu, para guru menyuarakan dua hal penting, yakni pengangkatan sebagai PPPK dan percepatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menanggapi hal tersebut, DPR menyatakan dukungan afirmatif terhadap tuntutan guru madrasah swasta.

Koordinasi Lintas Kementerian Jadi Kunci

Meski demikian, Sari menegaskan bahwa realisasi kebijakan PPPK tidak bisa berjalan secara parsial. Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Keuangan.

“Kebijakan ini tidak bisa kami selesaikan sendiri. Pemerintah harus bergerak bersama melalui koordinasi lintas sektor,” tegasnya.

Baca Juga :  Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, DPR telah mendorong Kementerian Agama untuk segera menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Bahkan, Sari menyatakan DPR siap mengambil peran lebih besar demi mempercepat proses tersebut.

Isu TPG Dinilai Tinggal Soal Teknis

Di samping pengangkatan PPPK, persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru juga mendapat perhatian serius. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dukungan politik dan anggaran untuk kebijakan tersebut sebenarnya sudah tersedia.

“Sekarang tinggal menyelesaikan aspek teknis di lapangan agar kebijakan ini benar-benar dirasakan guru,” jelas Sari.

Kemenag NTB Mulai Siapkan Data Guru

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan DPR dan Kementerian Agama Pusat. Saat ini, Kanwil Kemenag NTB tengah menyusun data guru madrasah swasta yang akan diusulkan sebagai PPPK.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pendidikan Islam dan Sekjen Kemenag. Data sedang kami siapkan untuk diajukan ke Kemenpan RB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Baca Juga :  PPPK Jadi PNS atau Kontrak Sampai Pensiun? Ini Dua Jalan yang Ditawarkan AMP

Puluhan Ribu Guru Madrasah Masuk Usulan

Zamroni menjelaskan, di Pulau Lombok terdapat lebih dari 2.000 madrasah, baik negeri maupun swasta. Setiap madrasah rata-rata mempekerjakan 10 hingga 15 guru swasta.

“Jika dihitung, jumlahnya mencapai sekitar 25.000 sampai 35.000 guru. Sebagian besar sudah memiliki sertifikasi dan inpassing,” katanya.

Saat ini, pembahasan pengangkatan guru madrasah swasta sebagai PPPK masih berlangsung di tingkat pusat. Pemerintah daerah berharap kebijakan afirmatif tersebut segera terwujud demi memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik madrasah swasta.(*)

Berita Terkait

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting
ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:01 WIB

ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar

Berita Terbaru