Jeritan Guru PPPK: Digaji di Bawah Honorer, Kontrak Terancam Putus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu yang jauh dibawah gaji tenaga honorer

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu yang jauh dibawah gaji tenaga honorer

JAKARTA,JS- Gaji guru PPPK Paruh Waktu kembali menuai sorotan. Di sejumlah daerah, nominal yang diterima begitu kecil hingga tak bisa ditarik lewat mesin ATM. Bahkan, ada guru yang hanya memperoleh gaji bersih Rp15 ribu per bulan.

Kondisi ini bukan cerita tunggal. Fenomena tersebut mencerminkan persoalan sistemik yang terjadi hampir merata di berbagai wilayah.

Gaji Tak Masuk Akal, Guru Terpaksa Bertahan

Kasus memilukan ini dialami guru PPPK Paruh Waktu jebolan R4—eks honorer dengan masa pengabdian maksimal dua tahun—di Kabupaten Sumedang. Namun, cerita serupa juga muncul dari banyak daerah lain.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Pada praktiknya, hanya pemerintah daerah dengan kekuatan fiskal kuat yang berani memberi gaji lebih layak. Selebihnya, guru PPPK Paruh Waktu harus menerima kenyataan pahit: upah di bawah standar hidup, bahkan kalah dari honor guru non-ASN.

Gaji PPPK Paruh Waktu Di Bawah Honorer

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, memaparkan fakta mencengangkan. Menurutnya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerah sangat bervariasi, bahkan ekstrem.

“Ada yang digaji nol rupiah. Ada juga yang menerima Rp55 ribu, Rp160 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per bulan,” ujar Rini.

Di lapangan, guru PPPK Paruh Waktu tetap mengajar penuh, mengurus administrasi, hingga menjalankan tugas tambahan layaknya PPPK Penuh Waktu atau PNS.

Baca Juga :  Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

Potongan BPJS Bikin Gaji Kian Menyusut

Persoalan tidak berhenti di nominal gaji. Setelah dipotong iuran BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, dan potongan lain, penghasilan bersih yang diterima guru nyaris tak berarti.

“Kalau gaji di bawah Rp500 ribu lalu dipotong BPJS, bagaimana mungkin mereka menghidupi keluarga?” tegas Rini.

Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang berlangsung sistematis.

Di sisi lain, keresahan guru honorer meluas hingga ke kebijakan nasional.

Menurut mereka, pengalihan fokus anggaran tersebut berimbas pada sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu.

Kemendikdasmen Akui Tangan Terikat Regulasi

Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan keprihatinannya.

Namun, ia menegaskan kementeriannya belum memiliki kewenangan langsung untuk menegur pemerintah daerah.

“Karena belum ada regulasi yang mengatur standar gaji PPPK Paruh Waktu, penetapan gaji sepenuhnya berada di tangan pemda,” kata Nunuk, Selasa (24/2/2026).

Pemerintah Klaim Tidak Lepas Tangan

Meski demikian, Nunuk menekankan pemerintah pusat tetap berupaya memperbaiki kondisi guru. Ia menyebut Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi tenaga pendidik.

Sejak pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024, pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan, mulai dari peningkatan insentif guru honorer hingga kenaikan tunjangan sertifikasi guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Baca Juga :  Jalur Afirmasi PPPK Kemenag Menguat? Ini Faktanya

Sertifikasi dan Insentif Jadi Andalan

Selain itu, pemerintah terus mendorong Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sepanjang 2025, sekitar 1,4 juta guru telah mengantongi sertifikat pendidik.

“Guru yang belum bersertifikat akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan mulai Januari 2026. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru,” jelas Nunuk.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap.

Sementara itu, persoalan status kerja masih menghantui PPPK Paruh Waktu. Masa kontrak mereka hanya berlaku hingga September 2026.

Rini Antika mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kalau regulasi tidak segera terbit, pemda akan mudah beralasan kekurangan anggaran dan memutus kontrak kami,” katanya.

Kekhawatiran Diskriminasi Berlarut

Rini menilai keterlambatan regulasi justru membuat daerah nyaman mempertahankan skema paruh waktu karena biaya gajinya rendah. Padahal, tuntutan kerja tetap maksimal seperti ASN.

“Kami menghadapi diskriminasi status dan kesejahteraan yang sangat jauh dari kata layak. Bahkan, ada yang tidak menerima gaji sama sekali,” ucapnya.

Nasib Guru Masih di Persimpangan

Hingga kini, ribuan guru PPPK Paruh Waktu masih bekerja dalam ketidakpastian. Mereka terus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa, tanpa kepastian status dan penghasilan yang memadai.

Tanpa regulasi tegas dan standar gaji yang jelas, masa depan guru PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan tetap berada di ujung tanduk.(*)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Kemenkes 2026 Resmi Dibuka, Lulusan Komunikasi dan DKV Bisa Daftar Posisi Ini
PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Kemendagri Siapkan Solusi Anggaran dan Jaminan Status ASN
Update Kepulangan Haji 2026: 7.588 Jemaah Sudah Tiba di Indonesia, Simak Aturan Bagasi dan Jadwal Penerbangan
Gaji TKI Makin Menggiurkan! Simak Negara Asia dengan Penghasilan Tertinggi bagi Pekerja Indonesia 2026
PBB Tak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita Negara? Ini Fakta Hukumnya
Mengapa PPPK 2026 Jadi Buruan? Fakta Gaji, Tunjangan, dan Masa Depan ASN Terungkap
Anggaran Dipangkas, MBG Fokus Daerah Terpencil dan Jaga Keamanan Pangan
Jangan Asal Klik! BKN Pastikan Pengumuman CPNS 2026 yang Viral di Media Sosial Adalah Hoaks
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:31 WIB

Lowongan Kerja Kemenkes 2026 Resmi Dibuka, Lulusan Komunikasi dan DKV Bisa Daftar Posisi Ini

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Kemendagri Siapkan Solusi Anggaran dan Jaminan Status ASN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:02 WIB

Update Kepulangan Haji 2026: 7.588 Jemaah Sudah Tiba di Indonesia, Simak Aturan Bagasi dan Jadwal Penerbangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:01 WIB

Gaji TKI Makin Menggiurkan! Simak Negara Asia dengan Penghasilan Tertinggi bagi Pekerja Indonesia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:01 WIB

PBB Tak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita Negara? Ini Fakta Hukumnya

Berita Terbaru