Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, DPR Nilai Belum Layak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Insentif Guru Honorer

Ilustrasi Insentif Guru Honorer

JAKARTA,JS – Pemerintah resmi menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan mulai tahun ini. Namun, kebijakan tersebut belum mampu menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer secara menyeluruh.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan kenaikan insentif itu patut mendapat apresiasi. Meski begitu, ia menilai nominal tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pendidik.

Target Rp500 Ribu Gagal Tercapai

Baca Juga :  Mulai 2026, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Insentif

Fikri mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya menargetkan insentif guru honorer sebesar Rp500.000 per bulan. Pemerintah menyampaikan target tersebut dalam pidato kenegaraan Agustus 2024. Namun, realisasi kebijakan justru menetapkan angka Rp400.000.

“Biaya hidup di daerah pemilihan saya saja mencapai Rp800.000 per bulan. Data ini mengacu pada penerima KIP Kuliah. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding insentif guru honorer, yang banyak sudah berkeluarga,” ujar Fikri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kritik Publik Dinilai Masuk Akal

Baca Juga :  Cerita Sohari, Honorer yang Mengabdi 34 Tahun

Fikri menanggapi keluhan masyarakat yang menilai kenaikan insentif terlalu kecil. Ia menilai kritik tersebut masuk akal karena beban kerja guru honorer tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Namun, ia menjelaskan bahwa sistem pengupahan guru berbeda dengan sektor swasta. Pemerintah harus menyesuaikan kebijakan penggajian dengan kemampuan anggaran negara. Selain itu, perbedaan status kepegawaian antara ASN, PPPK, dan honorer turut memperumit persoalan.

DPR Dorong Kebijakan Tanpa Diskriminasi

Di sisi lain, Fikri menegaskan DPR terus mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang adil bagi seluruh guru. Ia menilai pemerintah harus menghapus diskriminasi dalam sistem kesejahteraan pendidik.

Menurutnya, guru memegang peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, negara harus menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama.

Guru Honorer Terpaksa Cari Penghasilan Tambahan

Baca Juga :  Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

Fikri juga menyoroti kondisi di lapangan. Banyak guru honorer mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, sebagian memilih bekerja sebagai pengemudi ojek daring di luar jam mengajar.

“Kondisi ini berpotensi mengganggu fokus dan kualitas pembelajaran di sekolah,” kata Fikri.

Kodifikasi Undang-Undang Jadi Solusi Jangka Panjang

Sebagai langkah jangka panjang, DPR RI tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang. DPR menggabungkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi dalam satu payung hukum.

Melalui regulasi tersebut, DPR berharap pemerintah dapat memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.

Perjuangan Tidak Boleh Berhenti

Pada akhirnya, Fikri menegaskan perjuangan menaikkan insentif guru honorer tidak boleh berhenti pada angka Rp400.000 per bulan.

“Perjuangan ini harus terus berjalan agar martabat guru benar-benar terangkat,” pungkasnya.(AN)

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB

Walikota Jambi, Maulana

Daerah

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:30 WIB