Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, DPR Nilai Belum Layak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Insentif Guru Honorer

Ilustrasi Insentif Guru Honorer

JAKARTA,JS – Pemerintah resmi menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan mulai tahun ini. Namun, kebijakan tersebut belum mampu menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer secara menyeluruh.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan kenaikan insentif itu patut mendapat apresiasi. Meski begitu, ia menilai nominal tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pendidik.

Target Rp500 Ribu Gagal Tercapai

Baca Juga :  Mulai 2026, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Insentif

Fikri mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya menargetkan insentif guru honorer sebesar Rp500.000 per bulan. Pemerintah menyampaikan target tersebut dalam pidato kenegaraan Agustus 2024. Namun, realisasi kebijakan justru menetapkan angka Rp400.000.

“Biaya hidup di daerah pemilihan saya saja mencapai Rp800.000 per bulan. Data ini mengacu pada penerima KIP Kuliah. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding insentif guru honorer, yang banyak sudah berkeluarga,” ujar Fikri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kritik Publik Dinilai Masuk Akal

Baca Juga :  Cerita Sohari, Honorer yang Mengabdi 34 Tahun

Fikri menanggapi keluhan masyarakat yang menilai kenaikan insentif terlalu kecil. Ia menilai kritik tersebut masuk akal karena beban kerja guru honorer tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Namun, ia menjelaskan bahwa sistem pengupahan guru berbeda dengan sektor swasta. Pemerintah harus menyesuaikan kebijakan penggajian dengan kemampuan anggaran negara. Selain itu, perbedaan status kepegawaian antara ASN, PPPK, dan honorer turut memperumit persoalan.

DPR Dorong Kebijakan Tanpa Diskriminasi

Di sisi lain, Fikri menegaskan DPR terus mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang adil bagi seluruh guru. Ia menilai pemerintah harus menghapus diskriminasi dalam sistem kesejahteraan pendidik.

Menurutnya, guru memegang peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, negara harus menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama.

Guru Honorer Terpaksa Cari Penghasilan Tambahan

Baca Juga :  Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

Fikri juga menyoroti kondisi di lapangan. Banyak guru honorer mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, sebagian memilih bekerja sebagai pengemudi ojek daring di luar jam mengajar.

“Kondisi ini berpotensi mengganggu fokus dan kualitas pembelajaran di sekolah,” kata Fikri.

Kodifikasi Undang-Undang Jadi Solusi Jangka Panjang

Sebagai langkah jangka panjang, DPR RI tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang. DPR menggabungkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi dalam satu payung hukum.

Melalui regulasi tersebut, DPR berharap pemerintah dapat memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.

Perjuangan Tidak Boleh Berhenti

Pada akhirnya, Fikri menegaskan perjuangan menaikkan insentif guru honorer tidak boleh berhenti pada angka Rp400.000 per bulan.

“Perjuangan ini harus terus berjalan agar martabat guru benar-benar terangkat,” pungkasnya.(AN)

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
AI Bikin Otak “Hang”? Studi Harvard Ungkap Bahaya Tersembunyi yang Picu AI Brain Fry di Tempat Kerja
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 15:00 WIB

AI Bikin Otak “Hang”? Studi Harvard Ungkap Bahaya Tersembunyi yang Picu AI Brain Fry di Tempat Kerja

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru