Interpol Buru Riza Chalid, Red Notice Berlaku 5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Red Notice Interpol, Riza Chalid.(Sumber/Google)

Red Notice Interpol, Riza Chalid.(Sumber/Google)

JAKARTA,JS– Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu buronan kasus dugaan korupsi besar di sektor energi.

Red Notice Berlaku di 196 Negara

Pada dasarnya, Red Notice berfungsi sebagai permintaan resmi kepada aparat kepolisian di 196 negara anggota Interpol. Melalui notifikasi ini, aparat penegak hukum dapat melacak, menahan, atau menangkap sementara buronan yang masuk daftar pencarian.

Dengan mekanisme tersebut, negara pemohon dapat mengajukan ekstradisi, penyerahan hukum, atau tindakan hukum lain sesuai ketentuan internasional. Selain itu, status Red Notice juga mempersempit ruang gerak buronan lintas negara.

Baca Juga :  Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan ASN, Ini Penjelasan PT Taspen

Masa Berlaku Hingga Lima Tahun

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice atas nama Riza Chalid berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).

Dengan ketentuan tersebut, Red Notice terhadap Riza Chalid akan tetap aktif hingga 2031.

Peluang Perpanjangan Red Notice

Meski memiliki batas waktu, Interpol tetap membuka peluang perpanjangan Red Notice. Selama aparat belum menangkap buronan, Interpol akan meminta konfirmasi kepada negara pemohon.

“Selama yang bersangkutan belum tertangkap, Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah Red Notice akan diperpanjang atau tidak,” jelas Untung.

Baca Juga :  Aliansi R2 R3 Desak DPR dan Pemerintah Lirik Nasib Mereka

Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola BBM

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Penyidik menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap peran Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara serta dampak serius terhadap perekonomian nasional.

Selain perkara korupsi, penyidik juga menjerat Riza Chalid dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui penerbitan Red Notice Interpol, aparat penegak hukum berharap dapat mempersempit pergerakan Riza Chalid dan mempercepat proses penanganan perkara.(*)

Berita Terkait

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Berita Terbaru

Bisnis

Bisnis-27 Anjlok 1,37%, Saham DEWA dan BUMI Kompak Merah

Senin, 12 Okt 2026 - 19:31 WIB