Interpol Buru Riza Chalid, Red Notice Berlaku 5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Red Notice Interpol, Riza Chalid.(Sumber/Google)

Red Notice Interpol, Riza Chalid.(Sumber/Google)

JAKARTA,JS– Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu buronan kasus dugaan korupsi besar di sektor energi.

Red Notice Berlaku di 196 Negara

Pada dasarnya, Red Notice berfungsi sebagai permintaan resmi kepada aparat kepolisian di 196 negara anggota Interpol. Melalui notifikasi ini, aparat penegak hukum dapat melacak, menahan, atau menangkap sementara buronan yang masuk daftar pencarian.

Dengan mekanisme tersebut, negara pemohon dapat mengajukan ekstradisi, penyerahan hukum, atau tindakan hukum lain sesuai ketentuan internasional. Selain itu, status Red Notice juga mempersempit ruang gerak buronan lintas negara.

Baca Juga :  Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan ASN, Ini Penjelasan PT Taspen

Masa Berlaku Hingga Lima Tahun

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice atas nama Riza Chalid berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).

Dengan ketentuan tersebut, Red Notice terhadap Riza Chalid akan tetap aktif hingga 2031.

Peluang Perpanjangan Red Notice

Meski memiliki batas waktu, Interpol tetap membuka peluang perpanjangan Red Notice. Selama aparat belum menangkap buronan, Interpol akan meminta konfirmasi kepada negara pemohon.

“Selama yang bersangkutan belum tertangkap, Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah Red Notice akan diperpanjang atau tidak,” jelas Untung.

Baca Juga :  Aliansi R2 R3 Desak DPR dan Pemerintah Lirik Nasib Mereka

Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola BBM

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Penyidik menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap peran Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara serta dampak serius terhadap perekonomian nasional.

Selain perkara korupsi, penyidik juga menjerat Riza Chalid dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui penerbitan Red Notice Interpol, aparat penegak hukum berharap dapat mempersempit pergerakan Riza Chalid dan mempercepat proses penanganan perkara.(*)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
AI Palsu Jadi Senjata Baru Hacker, ChatGPT Paling Banyak Dipakai sebagai Kedok
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru