Isu PHK Karyawan Gresik Memanas, Mie Sedaap Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk perusahaan Manajemen PT Karunia Alam Segar yang dikabarkan merumahkan karyawannya.

Produk perusahaan Manajemen PT Karunia Alam Segar yang dikabarkan merumahkan karyawannya.

JAKARTA,JS — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di pabrik Mie Sedaap Gresik kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Manajemen PT Karunia Alam Segar, anak usaha Wings Group, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tenaga kerja dilakukan dengan pertimbangan bisnis, bukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.

PHK Karyawan Jadi Sorotan Utama

Isu tersebut memunculkan kekhawatiran pekerja, terutama karena terjadi menjelang Ramadan dan Lebaran.

Manajemen menilai informasi yang beredar berkembang tanpa konteks utuh. Karena itu, perusahaan merasa perlu meluruskan fokus persoalan, yakni soal mekanisme penyesuaian tenaga kerja.

Baca Juga :  Gelombang PHK Mengancam, Ini Reaksi Pemerintah

Perusahaan Tegaskan Alasan PHK

Human Resources & General Affairs Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menjelaskan bahwa perusahaan mengambil langkah penyesuaian tenaga kerja karena dinamika permintaan pasar. Menurutnya, industri manufaktur padat karya sangat bergantung pada kebutuhan produksi yang dapat berubah sewaktu-waktu.

“Penyesuaian tenaga kerja kami lakukan untuk menyesuaikan kapasitas produksi dengan kondisi pasar, bukan karena faktor waktu tertentu,” kata Peter dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

Bukan PHK karena THR atau Ramadan

Selanjutnya, Peter menepis anggapan bahwa PHK dilakukan demi menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ia menegaskan, perusahaan tetap memenuhi kewajiban kepada pekerja melalui mekanisme kerja sama dengan penyedia tenaga kerja.

Manajemen juga menekankan bahwa kebijakan PHK tidak pernah dikaitkan dengan momentum Ramadan atau hari besar keagamaan lainnya.

Hak Karyawan Tetap Jadi Perhatian

Di sisi lain, perusahaan menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan finansial yang berkaitan dengan hak karyawan. Pembayaran THR, menurut manajemen, tetap berjalan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.

Baca Juga :  Pesangon PHK: Hitung, Ketahui, dan Lindungi Hak Anda

Selain itu, perusahaan berupaya membuka peluang penempatan kembali bagi karyawan terdampak di unit anak perusahaan lain di sekitar Gresik, menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing entitas.

Isu PHK karyawan Mie Sedaap ini juga menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi para karyawan yang terdampak.

Menurut Dasco, hasil koordinasi dengan manajemen menyebutkan bahwa perusahaan berjanji menghentikan PHK dan memastikan tidak ada PHK lanjutan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketenangan karyawan, terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran.(*)

Berita Terkait

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!
Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK
SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026
Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi
Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!
PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!

Sabtu, 11 April 2026 - 20:30 WIB

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK

Sabtu, 11 April 2026 - 14:00 WIB

Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!

Sabtu, 11 April 2026 - 12:30 WIB

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB

Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!

Berita Terbaru

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat tidak Pecat PPPK

Nasional

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:30 WIB