Jadi Catatan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JSPemerintah resmi memperkenalkan kategori baru pegawai, yaitu PPPK Paruh Waktu, yang kini menjadi sorotan publik. Dengan skema ini, masyarakat bisa bekerja di instansi pemerintah dengan kontrak tahunan dan jam kerja terbatas. Meski demikian, pemerintah tetap mengakui status mereka sebagai aparatur negara.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu menargetkan sektor prioritas, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta staf teknis dan operasional. Meskipun jam kerjanya terbatas, setiap pegawai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN, sehingga mereka diakui secara resmi sebagai aparatur negara.

Baca Juga :  Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Berbeda dengan ASN penuh waktu, yang menerima gaji tetap, tunjangan lengkap, dan hak pensiun, pemerintah memberikan upah kepada PPPK Paruh Waktu sesuai jam kerja dan ketersediaan anggaran. Dengan kata lain, posisi ini bersifat kontraktual, tanpa kepastian pendapatan jangka panjang atau jaminan pensiun.

Selain itu, setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak tahunan. Pemerintah mengevaluasi kinerja setiap tahun berdasarkan kinerja, kebutuhan instansi, dan kondisi anggaran. Oleh karena itu, pegawai harus terus menunjukkan kinerja baik agar kontrak mereka diperpanjang.

Baca Juga :  Hanya Ada PNS dan PPPK, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu..?

Di sisi lain, pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi ASN penuh waktu. Namun, prosesnya kompetitif, dan hanya pegawai yang unggul yang bisa naik status. Syarat utama meliputi kinerja sangat baik, ketersediaan formasi penuh waktu, anggaran mendukung, serta lolos evaluasi menyeluruh.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di sektor publik, sementara pemerintah tetap mengakui mereka secara resmi sebagai aparatur negara.(AN)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Berita Terbaru

Google Gemini ubah mobil jadi teman perjalanan super pintar!

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB