Jadi Catatan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Skema PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JSPemerintah resmi memperkenalkan kategori baru pegawai, yaitu PPPK Paruh Waktu, yang kini menjadi sorotan publik. Dengan skema ini, masyarakat bisa bekerja di instansi pemerintah dengan kontrak tahunan dan jam kerja terbatas. Meski demikian, pemerintah tetap mengakui status mereka sebagai aparatur negara.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu menargetkan sektor prioritas, seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta staf teknis dan operasional. Meskipun jam kerjanya terbatas, setiap pegawai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN, sehingga mereka diakui secara resmi sebagai aparatur negara.

Baca Juga :  Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Berbeda dengan ASN penuh waktu, yang menerima gaji tetap, tunjangan lengkap, dan hak pensiun, pemerintah memberikan upah kepada PPPK Paruh Waktu sesuai jam kerja dan ketersediaan anggaran. Dengan kata lain, posisi ini bersifat kontraktual, tanpa kepastian pendapatan jangka panjang atau jaminan pensiun.

Selain itu, setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak tahunan. Pemerintah mengevaluasi kinerja setiap tahun berdasarkan kinerja, kebutuhan instansi, dan kondisi anggaran. Oleh karena itu, pegawai harus terus menunjukkan kinerja baik agar kontrak mereka diperpanjang.

Baca Juga :  Hanya Ada PNS dan PPPK, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu..?

Di sisi lain, pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi ASN penuh waktu. Namun, prosesnya kompetitif, dan hanya pegawai yang unggul yang bisa naik status. Syarat utama meliputi kinerja sangat baik, ketersediaan formasi penuh waktu, anggaran mendukung, serta lolos evaluasi menyeluruh.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di sektor publik, sementara pemerintah tetap mengakui mereka secara resmi sebagai aparatur negara.(AN)

Berita Terkait

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru