Hanya Ada PNS dan PPPK, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu..?

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga PPPK di Indonesia

Ilustrasi Tenaga PPPK di Indonesia

JAKARTA,JS – Pemerintah memastikan mereka akan menghapus skema PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah tidak otomatis mengalihkan PPPK maupun PPPK paruh waktu menjadi PNS.

Ketua SNWI Sumatera Selatan, Susi Maryani, menanyakan apakah pemerintah bisa mengalihkan PPPK penuh waktu menjadi PNS jika mereka menghapus PPPK paruh waktu. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan pemerintah bisa melakukan alih status PPPK ke PNS, tetapi semua calon harus mengikuti mekanisme resmi.

Baca Juga :  UU MD3, Bisakah Rakyat Memberhentikan Anggota DPR?

“Enggak bisa langsung diangkat PNS. Semua harus mengikuti tes CPNS dan memenuhi persyaratan seleksi,” ujar Prof. Zudan. Persyaratan mencakup batas usia maksimal 35 tahun, formasi jabatan yang tersedia, dan kualifikasi pendidikan.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menambahkan pemerintah dan DPR RI sudah membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam RUU ASN 2023, pemerintah hanya mengenal dua status ASN: PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu tidak ada lagi.

Baca Juga :  Ariel NOAH Tak Pede DM Perempuan di Media Sosial

Pemerintah tetap mempertahankan PPPK untuk jabatan yang membutuhkan tenaga profesional. “Ke depan, PPPK hanya untuk profesional. Rekrutmennya menggunakan standar tinggi dan ada passing grade,” jelas Suharmen.

Skema paruh waktu sebelumnya hanya menampung honorer sebelum tersedia formasi penuh waktu. Ketika formasi tersedia, pemerintah daerah bisa mengusulkan pegawai paruh waktu naik menjadi PPPK penuh waktu.

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru