Hanya Ada PNS dan PPPK, Gimana Nasib PPPK Paruh Waktu..?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga PPPK di Indonesia

Ilustrasi Tenaga PPPK di Indonesia

JAKARTA,JS – Pemerintah memastikan mereka akan menghapus skema PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah tidak otomatis mengalihkan PPPK maupun PPPK paruh waktu menjadi PNS.

Ketua SNWI Sumatera Selatan, Susi Maryani, menanyakan apakah pemerintah bisa mengalihkan PPPK penuh waktu menjadi PNS jika mereka menghapus PPPK paruh waktu. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan pemerintah bisa melakukan alih status PPPK ke PNS, tetapi semua calon harus mengikuti mekanisme resmi.

Baca Juga :  Internet Rakyat Rp 100 Ribu Masuk Tahap Distribusi dan Aktivasi

“Enggak bisa langsung diangkat PNS. Semua harus mengikuti tes CPNS dan memenuhi persyaratan seleksi,” ujar Prof. Zudan. Persyaratan mencakup batas usia maksimal 35 tahun, formasi jabatan yang tersedia, dan kualifikasi pendidikan.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menambahkan pemerintah dan DPR RI sudah membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam RUU ASN 2023, pemerintah hanya mengenal dua status ASN: PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu tidak ada lagi.

Baca Juga :  Kuota Besar, KemenPANRB Siapkan Rekrutmen CPNS dan PPPK

Pemerintah tetap mempertahankan PPPK untuk jabatan yang membutuhkan tenaga profesional. “Ke depan, PPPK hanya untuk profesional. Rekrutmennya menggunakan standar tinggi dan ada passing grade,” jelas Suharmen.

Skema paruh waktu sebelumnya hanya menampung honorer sebelum tersedia formasi penuh waktu. Ketika formasi tersedia, pemerintah daerah bisa mengusulkan pegawai paruh waktu naik menjadi PPPK penuh waktu.

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru