UU MD3, Bisakah Rakyat Memberhentikan Anggota DPR?

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Suasana Sidang Paripurna DPR RI

Foto : Suasana Sidang Paripurna DPR RI

JAKARTA,JS– Beberapa mahasiswa menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta rakyat atau konstituen bisa memberhentikan anggota DPR sebelum masa jabatannya selesai.

Darmadi Durianto, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menyebut gugatan itu sah sebagai hak warga negara, tapi mempertanyakan mekanismenya. “Kalau rakyat bisa langsung memecat, rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11).

Baca Juga :  Cegah Superflu H3N2, Ini Saran Pakar Kesehatan

Menurut Darmadi, saat ini partai politik mengatur satu-satunya mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Partai melakukan PAW jika anggota DPR meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum yang berkekuatan hukum tetap. Partai mengganti anggota DPR yang di-PAW dengan calon yang meraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan yang sama.

Darmadi menambahkan, rakyat tidak memiliki kehendak tunggal sehingga sulit memutuskan pemecatan anggota DPR. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Cara paling sederhana adalah menunggu evaluasi di pemilu berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  BLT 2026 Cair Kapan? Update Terbaru, Jadwal, dan Cara Cek Nama Penerima Secara Resmi

Kelima mahasiswa pemohon—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mereka menilai, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat pemilih hanya menentukan anggota DPR terpilih, bukan memberhentikannya.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Musda Golkar Sungai Penuh 2026 Segera Digelar, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 21 Agustus: Ini Syarat Lengkapnya
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru