Jangan Asal Scan, Modus Baru Penipuan Digital Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembayaran melalui Qris

Ilustrasi pembayaran melalui Qris

JAKARTA,JS- Seiring meningkatnya transaksi non-tunai, pelaku kejahatan terus mengembangkan modus penipuan keuangan. Salah satunya, mereka memanfaatkan kode QR palsu untuk menguras saldo rekening korban.

Para penipu menyebarkan QR palsu yang tampilannya menyerupai QR resmi milik pedagang. Mereka meniru identitas merchant, jenis barang, dan nominal transaksi. Akibatnya, korban tidak menyadari uang pembayaran justru mengalir ke rekening penipu.

Baca Juga :  BI Perluas QRIS ke 8 Negara, Dorong Transaksi Digital

BI Tegaskan Keamanan QRIS Tanggung Jawab Bersama

Menanggapi maraknya penipuan tersebut, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa Bank Indonesia membangun QRIS dengan standar keamanan nasional.

Bank Indonesia juga mengacu pada praktik terbaik global dalam pengembangan QRIS. Namun, Filianingsih menegaskan bahwa sistem yang aman tetap membutuhkan peran aktif semua pihak.

Menurutnya, Bank Indonesia, ASPI, pelaku industri, pedagang, dan konsumen sama-sama memegang tanggung jawab menjaga keamanan transaksi.

Pedagang Wajib Awasi QR dan Transaksi

Untuk mencegah penyalahgunaan QR palsu, Bank Indonesia bersama ASPI terus melakukan edukasi kepada para merchant. Pedagang harus memastikan kode QR selalu berada dalam pengawasan mereka.

Baca Juga :  OJK ; Penipuan Keuangan di Indonesia Makin Kompleks

Pedagang juga perlu mengawasi setiap proses transaksi secara langsung, baik melalui pemindaian QR maupun mesin EDC. Setelah itu, pedagang harus memeriksa status pembayaran sebelum menyerahkan barang.

Pedagang perlu memastikan notifikasi transaksi benar-benar masuk dan sesuai nominal.

Konsumen Harus Cermat Sebelum Scan QR

Selain pedagang, konsumen juga harus bersikap waspada. Konsumen perlu mencocokkan identitas QRIS dengan nama merchant tempat mereka bertransaksi.

Filianingsih mengingatkan agar konsumen tidak mengabaikan perbedaan nama yang muncul saat memindai QR. “Pastikan namanya sesuai. Jangan tertulis yayasan, tetapi tokonya bengkel atau toko onderdil,” ujarnya.

BI dan ASPI Perkuat Pengawasan

Bank Indonesia dan ASPI terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara jasa pembayaran. Mereka juga meningkatkan upaya perlindungan konsumen.

Melalui kerja sama semua pihak, Indonesia dapat menekan peredaran QRIS palsu. Keamanan transaksi digital pun tetap terjaga.(*)

Berita Terkait

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Berita Terbaru

Fakta Guru PPPK Paruh waktu

Nasional

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB