JAKARTA,JS- Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Baru Seragam Korpri
Pemerintah menegaskan aturan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Langkah ini tidak sekadar soal penampilan. ASN yang mengenakan seragam sesuai ketentuan menunjukkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
Jadwal Penggunaan Seragam ASN
Aturan terbaru menetapkan jadwal seragam berikut:
- Senin – Selasa: PDH warna khaki
- Rabu: Kemeja putih bersih dengan bawahan gelap
- Kamis: Seragam Batik Korpri
- Jumat: Batik atau Tenun bebas, disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing
Dengan jadwal yang jelas, ASN dapat menyiapkan pakaian lebih teratur dan menghindari kebingungan di tempat kerja.
Seragam sebagai Wujud Disiplin dan Profesionalisme
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan ASN terhadap ketentuan berpakaian mencerminkan sikap disiplin dan profesionalisme. Setiap pegawai harus mengenakan seragam dengan tepat, sebagai simbol integritas dan kualitas pelayanan publik.
Instansi pemerintah menggunakan kepatuhan terhadap aturan berpakaian sebagai indikator penilaian perilaku kerja ASN. Langkah ini mendorong pegawai menjaga standar profesional secara konsisten di lingkungan kerja.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Penyeragaman seragam memudahkan masyarakat mengenali pegawai pemerintah. Kondisi ini memperkuat rasa percaya publik dan menampilkan ASN sebagai representasi negara yang profesional.(TIM)









