Jeritan Guru PPPK: Digaji di Bawah Honorer, Kontrak Terancam Putus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu yang jauh dibawah gaji tenaga honorer

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu yang jauh dibawah gaji tenaga honorer

JAKARTA,JS- Gaji guru PPPK Paruh Waktu kembali menuai sorotan. Di sejumlah daerah, nominal yang diterima begitu kecil hingga tak bisa ditarik lewat mesin ATM. Bahkan, ada guru yang hanya memperoleh gaji bersih Rp15 ribu per bulan.

Kondisi ini bukan cerita tunggal. Fenomena tersebut mencerminkan persoalan sistemik yang terjadi hampir merata di berbagai wilayah.

Gaji Tak Masuk Akal, Guru Terpaksa Bertahan

Kasus memilukan ini dialami guru PPPK Paruh Waktu jebolan R4—eks honorer dengan masa pengabdian maksimal dua tahun—di Kabupaten Sumedang. Namun, cerita serupa juga muncul dari banyak daerah lain.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Pada praktiknya, hanya pemerintah daerah dengan kekuatan fiskal kuat yang berani memberi gaji lebih layak. Selebihnya, guru PPPK Paruh Waktu harus menerima kenyataan pahit: upah di bawah standar hidup, bahkan kalah dari honor guru non-ASN.

Gaji PPPK Paruh Waktu Di Bawah Honorer

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, memaparkan fakta mencengangkan. Menurutnya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerah sangat bervariasi, bahkan ekstrem.

“Ada yang digaji nol rupiah. Ada juga yang menerima Rp55 ribu, Rp160 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per bulan,” ujar Rini.

Di lapangan, guru PPPK Paruh Waktu tetap mengajar penuh, mengurus administrasi, hingga menjalankan tugas tambahan layaknya PPPK Penuh Waktu atau PNS.

Baca Juga :  Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

Potongan BPJS Bikin Gaji Kian Menyusut

Persoalan tidak berhenti di nominal gaji. Setelah dipotong iuran BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, dan potongan lain, penghasilan bersih yang diterima guru nyaris tak berarti.

“Kalau gaji di bawah Rp500 ribu lalu dipotong BPJS, bagaimana mungkin mereka menghidupi keluarga?” tegas Rini.

Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang berlangsung sistematis.

Di sisi lain, keresahan guru honorer meluas hingga ke kebijakan nasional.

Menurut mereka, pengalihan fokus anggaran tersebut berimbas pada sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu.

Kemendikdasmen Akui Tangan Terikat Regulasi

Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan keprihatinannya.

Namun, ia menegaskan kementeriannya belum memiliki kewenangan langsung untuk menegur pemerintah daerah.

“Karena belum ada regulasi yang mengatur standar gaji PPPK Paruh Waktu, penetapan gaji sepenuhnya berada di tangan pemda,” kata Nunuk, Selasa (24/2/2026).

Pemerintah Klaim Tidak Lepas Tangan

Meski demikian, Nunuk menekankan pemerintah pusat tetap berupaya memperbaiki kondisi guru. Ia menyebut Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi tenaga pendidik.

Sejak pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024, pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan, mulai dari peningkatan insentif guru honorer hingga kenaikan tunjangan sertifikasi guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Baca Juga :  Jalur Afirmasi PPPK Kemenag Menguat? Ini Faktanya

Sertifikasi dan Insentif Jadi Andalan

Selain itu, pemerintah terus mendorong Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sepanjang 2025, sekitar 1,4 juta guru telah mengantongi sertifikat pendidik.

“Guru yang belum bersertifikat akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan mulai Januari 2026. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru,” jelas Nunuk.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap.

Sementara itu, persoalan status kerja masih menghantui PPPK Paruh Waktu. Masa kontrak mereka hanya berlaku hingga September 2026.

Rini Antika mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Kalau regulasi tidak segera terbit, pemda akan mudah beralasan kekurangan anggaran dan memutus kontrak kami,” katanya.

Kekhawatiran Diskriminasi Berlarut

Rini menilai keterlambatan regulasi justru membuat daerah nyaman mempertahankan skema paruh waktu karena biaya gajinya rendah. Padahal, tuntutan kerja tetap maksimal seperti ASN.

“Kami menghadapi diskriminasi status dan kesejahteraan yang sangat jauh dari kata layak. Bahkan, ada yang tidak menerima gaji sama sekali,” ucapnya.

Nasib Guru Masih di Persimpangan

Hingga kini, ribuan guru PPPK Paruh Waktu masih bekerja dalam ketidakpastian. Mereka terus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa, tanpa kepastian status dan penghasilan yang memadai.

Tanpa regulasi tegas dan standar gaji yang jelas, masa depan guru PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan tetap berada di ujung tanduk.(*)

Berita Terkait

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!
Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK
SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026
Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi
Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!
PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!

Sabtu, 11 April 2026 - 20:30 WIB

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK

Sabtu, 11 April 2026 - 14:00 WIB

Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!

Sabtu, 11 April 2026 - 12:30 WIB

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB

Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!

Berita Terbaru

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat tidak Pecat PPPK

Nasional

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:30 WIB