TEBO,JS- Status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, memasuki masa akhir. Pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo akan melakukan evaluasi sebelum menentukan langkah berikutnya setelah status tahap kedua berakhir pada 30 September 2026.
Kondisi tersebut mendapat perhatian karena potensi kebakaran hutan dan lahan masih menjadi ancaman selama musim kemarau. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, Karhutla juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menjalankan status siaga darurat Karhutla tahap kedua.
Status tersebut berlaku sejak awal September dan akan berakhir pada penghujung bulan.
“Meski demikian, nanti kita akan evaluasi kembali apabila ada kemungkinan untuk diperpanjang ke bulan berikutnya,” ujar Joko, Jumat (25/9/2026).
Status Siaga Darurat Karhutla Tebo Segera Berakhir
Berakhirnya masa siaga darurat pada 30 September 2026 tidak serta-merta menghentikan pemantauan terhadap potensi kebakaran. BPBD Kabupaten Tebo masih melihat perkembangan kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan terkait status berikutnya.
Evaluasi menjadi bagian penting karena kondisi cuaca dapat berubah dengan cepat. Ketika wilayah mengalami periode kering, vegetasi yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko munculnya titik api.
Karena itu, BPBD Tebo tetap menyiapkan langkah antisipasi. Pemerintah daerah juga terus memantau kondisi wilayah yang memiliki potensi kebakaran lebih tinggi.
Joko mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan situasi menjelang berakhirnya status siaga darurat tahap kedua.
Jika kondisi masih menunjukkan potensi ancaman Karhutla, pemerintah daerah dapat membahas kemungkinan memperpanjang status tersebut ke periode berikutnya.
BPBD Tebo Perkuat Koordinasi Lintas Instansi
Selain melakukan pemantauan lapangan, BPBD Kabupaten Tebo terus memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak.
Joko menyebut koordinasi berlangsung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta BPBD Provinsi Jambi.
Koordinasi tersebut membantu pemerintah daerah mendapatkan informasi mengenai perkembangan cuaca dan potensi ancaman bencana.
BMKG memiliki peran penting dalam memberikan informasi terkait kondisi atmosfer, curah hujan, serta perkembangan cuaca yang dapat memengaruhi risiko Karhutla.
Sementara itu, koordinasi dengan BPBD Provinsi Jambi memungkinkan pemerintah Kabupaten Tebo menyelaraskan langkah penanganan dengan kondisi kebencanaan di tingkat provinsi.
Pada saat yang sama, unsur Forkopimda ikut mendukung upaya pencegahan dan penanganan Karhutla melalui koordinasi lintas sektor.
Posko Karhutla Tetap Pantau Sejumlah Wilayah
BPBD Kabupaten Tebo juga mempertahankan sistem pemantauan melalui posko yang tersebar di sejumlah wilayah.
Posko tersebut menjadi salah satu titik koordinasi untuk mengetahui perkembangan kondisi di lapangan. Petugas dapat menerima informasi mengenai potensi kebakaran dan meneruskannya kepada unsur terkait untuk menentukan langkah penanganan.
Joko menjelaskan bahwa sejumlah unsur telah berada di lokasi pemantauan.
“ Kita tetap melakukan pemantauan di posko-posko yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Tebo. Di sana sudah ada penempatan dari TNI-Polri, BPBD dan regu pemadam kebakaran (RPK) yang ada di setiap perusahaan masing-masing,” kata Joko.
Keterlibatan banyak unsur tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah tidak dapat mengandalkan satu institusi saja untuk menghadapi potensi kebakaran di wilayah yang memiliki kawasan hutan dan lahan cukup luas.
TNI-Polri hingga Regu Pemadam Perusahaan Ikut Terlibat
Pengawasan Karhutla di Kabupaten Tebo juga melibatkan personel TNI dan Polri. Selain itu, BPBD menempatkan personel untuk mendukung kegiatan pemantauan serta respons terhadap laporan kebakaran.
Regu pemadam kebakaran atau RPK dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Tebo juga ikut berperan dalam pengendalian kebakaran.
Keterlibatan perusahaan menjadi penting karena sejumlah wilayah konsesi memiliki potensi risiko kebakaran yang perlu mendapatkan perhatian. Setiap perusahaan perlu memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadam ketika muncul titik api di wilayah kerjanya.
Kolaborasi tersebut juga dapat mempercepat respons ketika petugas menerima laporan kebakaran. Semakin cepat petugas menemukan lokasi dan menuju titik api, semakin besar peluang mereka mengendalikan kebakaran sebelum meluas.
Ancaman Karhutla Tidak Berakhir Saat Status Dicabut
Berakhirnya status siaga darurat tidak berarti ancaman Karhutla otomatis hilang. Potensi kebakaran tetap bergantung pada kondisi cuaca, tingkat kekeringan lahan, aktivitas manusia, serta kemampuan petugas melakukan pencegahan.
Karena itu, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam mencegah munculnya kebakaran.
Masyarakat perlu menghindari aktivitas yang dapat memicu api di kawasan hutan dan lahan. Warga juga perlu segera melaporkan apabila menemukan kepulan asap atau indikasi kebakaran di sekitar permukiman, perkebunan, maupun kawasan hutan.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu petugas melakukan penanganan sejak dini.
Selain masyarakat, perusahaan juga perlu menjaga kesiapan sarana dan personel pemadam. Pemeriksaan peralatan secara berkala menjadi salah satu langkah penting agar petugas dapat bergerak cepat ketika terjadi kebakaran.
Evaluasi Menentukan Langkah Setelah 30 September
BPBD Kabupaten Tebo akan melihat kondisi terkini sebelum menentukan kebijakan setelah 30 September 2026.
Evaluasi tersebut dapat mencakup perkembangan cuaca, kondisi lapangan, potensi titik api, kesiapan personel, serta kebutuhan penanganan di wilayah rawan.
Jika pemerintah daerah melihat risiko masih tinggi, pembahasan mengenai perpanjangan status siaga darurat dapat kembali muncul. Sebaliknya, apabila kondisi menunjukkan penurunan risiko, pemerintah dapat menyesuaikan langkah penanganan sesuai situasi.
Dengan demikian, keputusan setelah 30 September akan mengikuti perkembangan ancaman bencana di lapangan.
Pendekatan tersebut penting agar penanganan Karhutla tetap sesuai kebutuhan dan kondisi aktual Kabupaten Tebo.
Karhutla dan Dampaknya terhadap Kualitas Udara
Karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan pada lingkungan. Kebakaran dalam skala besar juga dapat menghasilkan asap yang memengaruhi kualitas udara.
Kabut asap dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat. Dalam kondisi tertentu, asap juga dapat mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Karena itu, pencegahan menjadi bagian penting dalam pengendalian Karhutla.
Pemerintah daerah bersama aparat, perusahaan, dan masyarakat perlu menjaga komunikasi agar laporan mengenai kebakaran dapat segera mendapat respons.
Pemantauan melalui posko juga membantu petugas memperoleh informasi lebih cepat mengenai kondisi wilayah.
Pemerintah Tebo Tetap Waspada
Menjelang berakhirnya status siaga darurat tahap kedua, BPBD Kabupaten Tebo belum mengendurkan kewaspadaan.
Joko menegaskan bahwa pemantauan tetap berjalan melalui posko yang tersebar di sejumlah wilayah. Personel dari berbagai unsur juga tetap mendukung kegiatan tersebut.
Situasi itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menempatkan pencegahan dan pengendalian Karhutla sebagai perhatian utama.
Evaluasi pada akhir September akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Masyarakat pun perlu ikut menjaga kondisi lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Apabila menemukan titik api atau asap mencurigakan, warga dapat segera menyampaikan informasi kepada aparat maupun petugas terkait.
Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat, respons terhadap potensi Karhutla dapat berlangsung lebih cepat.
Untuk saat ini, status siaga darurat Karhutla tahap kedua Kabupaten Tebo masih berjalan hingga 30 September 2026. Setelah itu, pemerintah daerah akan mengevaluasi kondisi dan mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai perkembangan ancaman kebakaran hutan dan lahan.










