MUAROJAMBI,JS– Polisi menetapkan ED (53), pemilik lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, sebagai tersangka kebakaran lahan gambut pada Juli 2025. Penetapan itu muncul setelah penyidik menyelesaikan penyidikan panjang.
Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmadia, mengatakan penyidik Subdit Tipidter memeriksa 23 saksi. Saksi itu berasal dari warga dan petugas pemadaman. Selain itu, penyidik memeriksa empat ahli untuk memperkuat alat bukti. Polisi juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghitung luas lahan yang terbakar.
“Kami tetapkan pemilik lahan berinisial ED sebagai tersangka. Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran. Untuk sementara, kami menjeratnya dengan UU Lingkungan Hidup,” ujar Taufik, Selasa (23/12/2025).
Polisi Kenakan Ancaman Hukum
Sebagai konsekuensinya, polisi menjerat ED dengan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukuman minimalnya 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 22 angka 39 huruf a UU Cipta Kerja.
Kronologi Kebakaran Lahan Gambut
Kebakaran muncul pada 20 Juli 2025. Awalnya, api membakar 50 hektare lahan. Kemudian, api meluas hingga ratusan hektare. Untuk memadamkan api, tim gabungan dari BPBD Jambi, Manggala Agni, TNI, Polri, dan BNPB melakukan pemadaman selama dua pekan. Akhirnya, hujan membantu memadamkan api sepenuhnya.(AN)









