JAKARTA,JS – Keberangkatan Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat
Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 menghadapi kondisi kritis. Sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umrah memperingatkan bahwa jamaah berpotensi gagal berangkat. Sistem pelunasan belum siap, dan Pengembalian Keuangan (PK) belum dicairkan ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Asosiasi Sampaikan Peringatan
Para asosiasi menyampaikan peringatan melalui keterangan tertulis resmi pada 31 Desember 2025. Mereka menilai risiko tinggi karena Arab Saudi menetapkan timeline operasional yang ketat, final, dan tidak bisa ditunda.
“Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus masih terjadi hingga akhir tahun. Waktu pelunasan semakin sempit. Kondisi ini berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK,” tulis pernyataan resmi.
Tenggat Waktu Krusial
Asosiasi menekankan beberapa tenggat penting:
- 4 Januari 2026: jamaah harus menyelesaikan penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna
- 20 Januari 2026: PIHK harus mentransfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
- 1 Februari 2026: PIHK harus menuntaskan kontrak
Jika PIHK melewati 1 Februari, mereka tidak bisa melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji, sehingga jamaah gagal berangkat.
Timeline Saudi dan Pelunasan Jamaah
Arab Saudi menetapkan timeline operasional sejak 8 Juni 2025. Di Indonesia, PIHK baru mulai menerima pelunasan Haji Khusus pada 25 November 2025, kurang dari dua bulan sebelum batas akhir kontrak. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar bagi penyelenggara.
Pencairan PK dan Tekanan Likuiditas
Para asosiasi menyoroti pencairan PK senilai 8.000 USD dari BPKH ke PIHK melalui Siskopatuh. Sistem ini belum sesuai dengan kebutuhan operasional lapangan. Akibatnya muncul:
- Tekanan likuiditas
- Risiko operasional
- Ketidakpastian layanan bagi jamaah
- Potensi Preseden Buruk
Asosiasi menilai situasi ini berpotensi menciptakan preseden buruk tata kelola haji nasional. Kuota Haji Khusus biasanya selalu penuh, sementara ratusan ribu calon jamaah masih menunggu keberangkatan.
Tuntutan Asosiasi
Para asosiasi meminta pemerintah untuk segera:
- Mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK setelah pelunasan jamaah
- Menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Arab Saudi
- Mengambil langkah darurat dan membuka dialog teknis antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, serta asosiasi PIHK
“Kami menyampaikan pernyataan ini demi melindungi jamaah, menjaga keberlangsungan penyelenggara resmi, dan mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia,” tutup pernyataan bersama.(AN)









