Tahap I, 149.159 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2026

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji 20026 tahap 1

Ilustrasi jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji 20026 tahap 1

JAKARTA,JS– Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I resmi ditutup hari ini. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyatakan 149.159 jemaah telah melunasi biaya haji. Dengan jumlah ini, progres nasional mencapai 73,99%.

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Provinsi dengan Persentase Pelunasan Tertinggi dan Terendah

Data Kemenhaj menunjukkan, tiga provinsi dengan pelunasan tertinggi mencapai:

  • Kalimantan Tengah: 88,88%

  • Bangka Belitung: 84,36%

  • Sulawesi Selatan: 84,28%

Sebaliknya, tiga provinsi dengan pelunasan terendah mencapai:

  • Aceh: 56,58%

  • Sulawesi Utara: 58,04%

  • Gorontalo: 59,73%

Ian menambahkan, rendahnya angka pelunasan di Aceh muncul karena bencana banjir dan longsor. Selain Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga terkena dampak. Namun, Sumatera Barat tetap melunasi di atas rata-rata nasional, yaitu 75,67%, sementara Sumatera Utara mencapai 62,50%.

Kelonggaran Pelunasan Tahap Kedua

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

Untuk mendukung jemaah terdampak, Kemenhaj memberi kelonggaran agar mereka melunasi Bipih pada tahap kedua, yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Tahap kedua mencakup:

  1. Jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya

  2. Pendamping jemaah lanjut usia

  3. Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya

  4. Jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga

  5. Jemaah cadangan berikutnya

Persiapan Dokumen Penting

Ian mengimbau agar jemaah menyiapkan dokumen persyaratan sejak sekarang, terutama istithaah kesehatan, sebagai syarat mutlak pelunasan.

Ia menegaskan bahwa semua pelunasan harus mengikuti prosedur resmi. “Jangan bayar biaya tambahan di luar ketentuan. Jika ada pihak meminta biaya ekstra, segera laporkan ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi kami,” tegas Ian.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru