Tahap I, 149.159 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji 20026 tahap 1

Ilustrasi jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji 20026 tahap 1

JAKARTA,JS– Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I resmi ditutup hari ini. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyatakan 149.159 jemaah telah melunasi biaya haji. Dengan jumlah ini, progres nasional mencapai 73,99%.

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Provinsi dengan Persentase Pelunasan Tertinggi dan Terendah

Data Kemenhaj menunjukkan, tiga provinsi dengan pelunasan tertinggi mencapai:

  • Kalimantan Tengah: 88,88%

  • Bangka Belitung: 84,36%

  • Sulawesi Selatan: 84,28%

Sebaliknya, tiga provinsi dengan pelunasan terendah mencapai:

  • Aceh: 56,58%

  • Sulawesi Utara: 58,04%

  • Gorontalo: 59,73%

Ian menambahkan, rendahnya angka pelunasan di Aceh muncul karena bencana banjir dan longsor. Selain Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga terkena dampak. Namun, Sumatera Barat tetap melunasi di atas rata-rata nasional, yaitu 75,67%, sementara Sumatera Utara mencapai 62,50%.

Kelonggaran Pelunasan Tahap Kedua

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

Untuk mendukung jemaah terdampak, Kemenhaj memberi kelonggaran agar mereka melunasi Bipih pada tahap kedua, yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Tahap kedua mencakup:

  1. Jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya

  2. Pendamping jemaah lanjut usia

  3. Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya

  4. Jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga

  5. Jemaah cadangan berikutnya

Persiapan Dokumen Penting

Ian mengimbau agar jemaah menyiapkan dokumen persyaratan sejak sekarang, terutama istithaah kesehatan, sebagai syarat mutlak pelunasan.

Ia menegaskan bahwa semua pelunasan harus mengikuti prosedur resmi. “Jangan bayar biaya tambahan di luar ketentuan. Jika ada pihak meminta biaya ekstra, segera laporkan ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi kami,” tegas Ian.(AN)

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru
Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima
Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:31 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Berita Terbaru