Tahap I, 149.159 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2026

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji 20026 tahap 1

Ilustrasi jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji 20026 tahap 1

JAKARTA,JS– Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I resmi ditutup hari ini. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyatakan 149.159 jemaah telah melunasi biaya haji. Dengan jumlah ini, progres nasional mencapai 73,99%.

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Provinsi dengan Persentase Pelunasan Tertinggi dan Terendah

Data Kemenhaj menunjukkan, tiga provinsi dengan pelunasan tertinggi mencapai:

  • Kalimantan Tengah: 88,88%

  • Bangka Belitung: 84,36%

  • Sulawesi Selatan: 84,28%

Sebaliknya, tiga provinsi dengan pelunasan terendah mencapai:

  • Aceh: 56,58%

  • Sulawesi Utara: 58,04%

  • Gorontalo: 59,73%

Ian menambahkan, rendahnya angka pelunasan di Aceh muncul karena bencana banjir dan longsor. Selain Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga terkena dampak. Namun, Sumatera Barat tetap melunasi di atas rata-rata nasional, yaitu 75,67%, sementara Sumatera Utara mencapai 62,50%.

Kelonggaran Pelunasan Tahap Kedua

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

Untuk mendukung jemaah terdampak, Kemenhaj memberi kelonggaran agar mereka melunasi Bipih pada tahap kedua, yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Tahap kedua mencakup:

  1. Jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya

  2. Pendamping jemaah lanjut usia

  3. Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya

  4. Jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga

  5. Jemaah cadangan berikutnya

Persiapan Dokumen Penting

Ian mengimbau agar jemaah menyiapkan dokumen persyaratan sejak sekarang, terutama istithaah kesehatan, sebagai syarat mutlak pelunasan.

Ia menegaskan bahwa semua pelunasan harus mengikuti prosedur resmi. “Jangan bayar biaya tambahan di luar ketentuan. Jika ada pihak meminta biaya ekstra, segera laporkan ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi kami,” tegas Ian.(AN)

Berita Terkait

Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik
CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB
Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka
Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya
Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:31 WIB

CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Berita Terbaru