Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas 2026 mulai memberi harapan baru bagi guru PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Komisi X DPR RI kini mempercepat pembahasan regulasi tersebut dengan fokus pada perlindungan guru, peningkatan kesejahteraan, dan penataan status kepegawaian tenaga pendidik.

Isu ini langsung menarik perhatian guru honorer dan PPPK karena menyangkut masa depan profesi mereka.

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, menegaskan bahwa DPR RI ingin menghadirkan perlindungan nyata bagi guru di seluruh daerah.

Menurutnya, guru harus bisa menjalankan tugas pendidikan tanpa tekanan hukum dan tanpa rasa takut.

DPR RI Ingin Hentikan Kriminalisasi Guru

Komisi X DPR RI menaruh perhatian besar pada kasus kriminalisasi guru yang terus muncul dalam beberapa tahun terakhir.

La Tinro menilai banyak guru menghadapi persoalan hukum ketika mencoba menegakkan disiplin di sekolah.

Karena itu, DPR RI memasukkan perlindungan hukum guru sebagai salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

Ia menegaskan bahwa negara harus melindungi guru saat menjalankan tugas profesional sesuai aturan pendidikan nasional.

Kasus guru yang berhadapan dengan laporan orang tua siswa sering memicu keresahan di lingkungan pendidikan.

Situasi itu membuat banyak guru ragu mengambil tindakan disiplin terhadap siswa.

DPR RI ingin menghentikan kondisi tersebut melalui regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada tenaga pendidik.

Langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas pendidikan dan wibawa guru di sekolah.

Guru PPPK Paruh Waktu Minta Kepastian Status

Selain membahas perlindungan hukum, DPR RI juga menyoroti nasib guru PPPK Paruh Waktu yang masih menunggu kepastian status kerja.

La Tinro mengatakan bahwa Komisi X DPR RI menerima banyak aspirasi dari guru PPPK PW di berbagai daerah.

Sebagian besar guru berharap pemerintah mempercepat pengangkatan ASN penuh waktu atau membuka peluang menjadi PNS.

Menurutnya, DPR RI dan pemerintah kini mempertimbangkan seluruh aspirasi tersebut dalam pembahasan regulasi pendidikan nasional.

Baca Juga :  PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Pernyataan itu memunculkan optimisme baru di kalangan guru PPPK dan honorer.

Selama ini, banyak guru menghadapi ketidakpastian karier, keterbatasan penghasilan, dan minim perlindungan kerja.

Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum penting bagi perbaikan sistem pendidikan nasional.

Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru

DPR RI juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru dalam pembahasan RUU Sisdiknas 2026.

Pemerintah menilai guru memegang peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Karena itu, negara harus menghadirkan kebijakan yang mampu meningkatkan kualitas hidup tenaga pendidik.

Program peningkatan kesejahteraan tidak hanya menyasar guru di kota besar.

Pemerintah juga ingin memperkuat dukungan bagi guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T.

Selama ini, banyak guru di daerah terpencil menghadapi keterbatasan fasilitas, akses pendidikan, dan dukungan ekonomi.

Melalui RUU Sisdiknas, pemerintah ingin memperkuat pemerataan pendidikan dengan dukungan kesejahteraan yang lebih layak.

Langkah tersebut sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional dalam jangka panjang.

DPR RI Targetkan RUU Sisdiknas Rampung Tahun Ini

Komisi X DPR RI kini terus mempercepat pembahasan RUU Sisdiknas bersama kementerian terkait.

Setelah pembahasan tingkat komisi selesai, DPR RI akan melanjutkan proses ke Badan Legislasi sebelum membawa rancangan tersebut ke tahap pengesahan.

La Tinro optimistis DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan pada tahun ini.

Jika target itu tercapai, maka perubahan kebijakan pendidikan nasional bisa mulai berjalan pada tahun depan.

Baca Juga :  Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Karena itu, jutaan guru honorer dan PPPK kini terus memantau perkembangan pembahasan regulasi tersebut.

RUU Sisdiknas Bisa Ubah Masa Depan Guru Indonesia

RUU Sisdiknas 2026 kini menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik.

Regulasi tersebut menyangkut perlindungan guru, peningkatan kesejahteraan, dan penataan status kepegawaian guru PPPK Paruh Waktu.

Guru berharap pemerintah dan DPR RI menghadirkan aturan yang benar-benar berpihak pada dunia pendidikan.

Jika pembahasan berjalan lancar, maka RUU Sisdiknas bisa menjadi titik penting bagi perubahan nasib guru Indonesia di masa depan.(*)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru