Kecelakaan Transportasi, DPR Desak Evaluasi Total Kemenhub

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota DPR RI Edi Purwanto

Foto : Anggota DPR RI Edi Purwanto

JAMBI,JS- Dalam beberapa waktu terakhir, serangkaian kecelakaan transportasi terjadi hampir bersamaan dan kembali menyorot rapuhnya sistem keselamatan transportasi nasional. Publik menyaksikan tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya, kecelakaan Bus Cahaya Trans yang merenggut belasan nyawa, serta jatuhnya pesawat ATR 42-500.

Hingga kini, tim investigasi masih menunggu pembukaan kotak hitam pesawat tersebut. Jika dicermati, seluruh tragedi itu menunjukkan pola serupa. Pengawasan lemah dan kelalaian terus berulang tanpa penanganan serius.

Kendaraan Tidak Laik Jalan Tetap Beroperasi

Baca Juga :  Pesawat ATR 400 Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Maros

Dalam peristiwa tenggelamnya kapal, petugas menemukan korban yang tidak tercantum dalam manifes penumpang. Pada kasus lain, Bus Cahaya Trans tetap melaju meski tidak lolos uji kelaikan kendaraan atau ramp check. Operator juga mempercayakan kemudi kepada sopir cadangan.

Sementara itu, kecelakaan pesawat ATR 42-500 menambah panjang daftar insiden transportasi nasional. Hingga saat ini, pihak berwenang belum mengungkap penyebab pasti dan pihak yang harus bertanggung jawab. Kondisi tersebut membuat moda transportasi yang seharusnya aman justru mengancam keselamatan masyarakat.

DPR Nilai Pengawasan Transportasi Terlalu Longgar

Baca Juga :  TPG 2026 Kini Cair Tiap Bulan, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Menanggapi rangkaian kecelakaan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan keras bagi Kementerian Perhubungan. Ia mendorong kementerian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara.

Edi menilai pemerintah tidak boleh membatasi evaluasi pada pemeriksaan administratif. Pemerintah harus turun langsung memastikan kondisi armada dan memperketat pengawasan di lapangan.

Evaluasi Harus Diikuti Sanksi Tegas

Lebih lanjut, Edi meminta pemerintah menindaklanjuti evaluasi dengan langkah konkret. Ia mendesak aparat menjatuhkan sanksi tegas kepada operator transportasi dan pejabat yang lalai. Tanpa ketegasan, kecelakaan serupa akan terus berulang.

“Evaluasi tidak boleh berhenti di atas meja. Pemerintah harus menyentuh kelayakan armada, pengawasan lapangan, dan penegakan sanksi,” tegas Edi.

DPR Soroti Lemahnya Pertanggungjawaban

Baca Juga :  BGN Siapkan Pengadaan PPPK Tahap 3-4, Ini Syaratnya

Selain itu, legislator asal Daerah Pemilihan Jambi tersebut menyoroti lemahnya pertanggungjawaban setiap kali kecelakaan terjadi. Ia menilai publik sering menerima penjelasan teknis, namun jarang memperoleh kejelasan tentang pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa manusia.

Menurut Edi, kondisi tersebut perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Negara tampak absen saat masyarakat menuntut jaminan keselamatan.

Keselamatan Transportasi Kewajiban Konstitusional Negara

Pada akhirnya, Edi menegaskan bahwa keselamatan transportasi bukan sekadar pilihan kebijakan. Konstitusi mewajibkan negara melindungi keselamatan warganya. Tanpa pembenahan serius dan keberanian menindak setiap bentuk kelalaian, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.(TIM)

Berita Terkait

Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Berita Terbaru