Kejari Sungai Penuh Tingkatkan Kasus Makan-Minumnya Damkar ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Sungai Penuh

Suasana Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS– Kejari Sungai Penuh Tingkatkan Kasus Makan-Minumnya Damkar ke Penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menaikkan status dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan menindak dugaan kerugian negara.

Penyelidikan Berlangsung Sejak 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan timnya memulai penyelidikan dan gelar perkara sejak 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat tindakan melawan hukum yang merugikan negara.

Baca Juga :  ASN Kerinci dan Sungai Penuh Tertekan Gelombang Rotasi Jabatan

“Tim kami memeriksa sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, dan menelaah bukti terkait,” kata Yogi dalam konferensi pers kinerja Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh periode Januari 2026.

Indikasi Korupsi Kuat, Status Dinaikkan

Seiring temuan tersebut, tim penyidik menilai dugaan korupsi cukup kuat. Oleh karena itu, tim resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Dari gelar perkara, tim menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, kami menaikkan status kasus ini,” jelas Yogi.

Tim Belum Menentukan Nilai Kerugian Negara

Yogi menegaskan timnya belum menentukan jumlah kerugian negara. Namun demikian, tim akan menghitung nilai resmi selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkrah

Langkah Selanjutnya di Tahap Penyidikan

Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, tim Kejari Sungai Penuh akan memeriksa saksi, melengkapi alat bukti, dan mendalami peran pihak terkait dalam pengadaan makan dan minum di Damkar Kota Sungai Penuh.

Dengan demikian, kejaksaan menegaskan komitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.(TIM)

Berita Terkait

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan
Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?
Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026
Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:27 WIB

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:45 WIB

Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:02 WIB

Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:52 WIB

Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:31 WIB

Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026

Berita Terbaru