TEBO,JS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), Jumat (19/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api rakitan jenis kecepek, senjata tajam, handphone, narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Tebo. Aparat penegak hukum (APH) lintas instansi di Kabupaten Tebo menyaksikan langsung kegiatan ini. Dalam kegiatan ini, petugas memusnahkan senjata api rakitan dan senjata tajam dengan mesin gerinda hingga tidak bisa digunakan lagi. Sementara itu, handphone dihancurkan menggunakan martil.
Untuk narkotika, petugas memblender sabu, mencampurnya dengan cairan pelarut, lalu membuangnya ke septictank. Ganja dibakar bersama barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Tebo, Abdulrachman, didampingi Kasi BB Hari Anggara dan Kasi Intelijen Febrow Soeseno, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin. Namun kali ini, mereka menggelar kegiatan secara seremoni dalam rangka memperingati Hari Bela Negara.
“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari perkara yang sudah incraht dalam empat bulan terakhir,” ujar Abdulrachman.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan senjata api rakitan, alat hisap narkotika, handphone, pakaian, helm, dan barang bukti lain sesuai keputusan pengadilan.
Lebih lanjut, Abdulrachman menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Tebo dalam menegakkan hukum. Ia juga memastikan bahwa petugas tidak membiarkan barang bukti hasil kejahatan disalahgunakan.
“Semua barang bukti ini kami musnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Tebo berharap kegiatan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kegiatan ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya penyalahgunaan narkotika.(AN)









