Keluarga Rentan? Begini Cara Mengajukan KKS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; KKS

Foto ; KKS

JAKARTA,JS- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi pintu utama bagi masyarakat untuk mengakses bantuan sosial pemerintah. Bantuan ini mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan jenis bantuan lainnya. Namun, masih banyak keluarga merasa berhak tetapi belum terdaftar sebagai penerima KKS.

Oleh karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme agar keluarga rentan dapat mendaftarkan diri dan memperbarui data untuk menerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

KKS: Bukan Sekadar Kartu Bantuan

KKS bukan hanya kartu identitas penerima bantuan sosial. Justru, KKS terhubung dengan sistem perbankan, sehingga pemerintah menyalurkan bantuan secara non-tunai, aman, dan transparan.

Dengan demikian, KKS membantu penerima bansos untuk:

  • Menerima saldo bansos tepat waktu

  • Mengurangi risiko pemotongan bantuan

  • Mengakses bantuan secara mandiri melalui ATM atau e-warong

Siapa yang Bisa Mengajukan KKS?

Baca Juga :  31 Ribu Guru Non-ASN Terima Tunjangan, BSU Menyusul

Selain itu, pemerintah menetapkan kriteria agar bantuan tepat sasaran. Keluarga bisa mengajukan KKS jika mereka:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan Kartu Keluarga yang valid

  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin

  • Belum menerima bantuan sosial lain

  • Tidak memiliki penghasilan tetap di atas batas ketentuan

  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Apabila keluarga memenuhi kriteria, mereka dapat langsung mengajukan data untuk diverifikasi.

Baca Juga :  Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

Cara Mengusulkan Data agar Terdaftar KKS

  1. Melalui Desa atau Kelurahan
    Pertama, masyarakat melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat. Mereka menjelaskan kondisi ekonomi keluarga dan meminta pengusulan data bansos. Desa mencatat data dan mengirimnya ke sistem pemerintah daerah.

  2. Ikut Musyawarah Desa (Musdes)
    Selanjutnya, masyarakat ikut musyawarah desa. Aparat desa dan warga melakukan verifikasi awal agar data sesuai kondisi lapangan.

  3. Lewat Dinas Sosial Daerah
    Jika pengajuan di desa gagal, masyarakat mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota dengan dokumen pendukung. Petugas mengecek data dan mengusulkan langsung ke sistem nasional.

  4. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
    Selain cara konvensional, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk:

    • Mengajukan usulan bansos sendiri

    • Memantau status pengajuan

    • Melaporkan ketidaksesuaian data penerima

Perlu diingat, pemerintah tetap memverifikasi semua pengajuan melalui aplikasi sebelum menyetujui bantuan.

Harapan Pemerintah

Dengan begitu, pemerintah ingin keluarga rentan lebih mudah mengakses bantuan sosial secara tepat dan transparan. Langkah ini juga membantu memastikan bantuan tepat sasaran. AN

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru