Kemenperin ungkap Sepatu Impor Indonesia Tercemar Radioaktif

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustasi pengamanan lokasi diduga tercemar radioaktif.

Ilustasi pengamanan lokasi diduga tercemar radioaktif.

JAKARTA, JS – Kemenperin mengungkapkan Bea Cukai Belanda menemukan sepatu kets buatan Indonesia terkontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Kasus ini muncul sebelum temuan udang beku Indonesia yang terpapar Cs-137 di Amerika Serikat.

Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan temuan berasal dari pabrik sepatu di Banten.

“Bea Cukai Belanda menemukan beberapa kotak sepatu dengan paparan radiasi hingga 110 nanosievert per jam akibat Cs-137,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Disiplin Kunci Perpanjangan Kontrak

Bea Cukai Belanda melaporkan kasus itu ke ANVS dan RIVM, yang kemudian mengonfirmasi aktivitas radioaktif hingga 1,5 kBq Cs-137 per kotak. Meski tergolong rendah, tingkat radiasi tetap melebihi batas alami lingkungan.

Kemenperin menelusuri sumber paparan dan menemukan 24 perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, yang terindikasi mengandung Cs-137. Perusahaan ini bergerak di peleburan logam, pengelolaan limbah, makanan, dan manufaktur sepatu.

Baca Juga :  Prabowo Promosikan Program MBG di Forum Bisnis AS

Beberapa perusahaan besar yang terindikasi antara lain PT Nikomas Gemilang (produsen Nike, Adidas, dan Puma) serta PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN).

Insiden ini berawal dari laporan FDA AS pada Agustus 2025, yang menemukan Cs-137 dalam produk udang beku PT Bahari Makmur Sejati.

Pemerintah Indonesia kini memperketat pengawasan dan melakukan dekontaminasi bertahap di kawasan industri Cikande untuk mencegah penyebaran radiasi.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB

Walikota Jambi, Maulana

Daerah

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:30 WIB