Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

SAROLANGUN, JSKepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Sarolangun menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru ini mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk mencairkan Dana Desa (DD).

Ketua APDESI Sarolangun, Syahrial, S.Pd., menilai kebijakan ini justru memberatkan desa. Ia mengatakan perubahan mekanisme penyaluran DD berisiko menunda atau bahkan menggagalkan berbagai program pembangunan.

Baca Juga :  Honor X6c Rilis, Cocok untuk Gaming dan Aktivitas Sehari-hari

“PMK terbaru memuat persyaratan yang tidak jelas. Aturan ini bisa menunda atau membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II,” ujar Syahrial, Kades Penarun, saat bertemu pengurus APDESI di Café Asfa.

Syahrial menyoroti pasal 29b sebagai masalah utama. Pasal ini memberi peluang desa menunda atau membatalkan pencairan DD tahap II, sehingga hasil Musyawarah Desa dan program yang sudah dirancang batal terlaksana.

Baca Juga :  Kecelakaan Tiga Kendaraan di Sarolangun, 1 Meninggal Dunia

“Bayangkan, honor guru PAUD, ketua RT, imam masjid, imam gereja, dan penerima bantuan sosial bisa tertunda. Kades pasti menghadapi kemarahan warga,” tambahnya.

Para Kepala Desa meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK tersebut agar penyaluran Dana Desa berjalan lancar dan program desa tidak terganggu. (AN)

Berita Terkait

20 ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi, Enam ASN Diberhentikan
Viral RSUD Sungai Penuh, Sekda Siapkan Langkah Tegas!
Safari Ramadhan Dimulai, Bupati Kerinci Tekankan Kehadiran Pemerintah di Tengah Warga
Komisi II DPR RI Datang ke Jambi, Bahas BUMD dan Konflik Agraria
DPR RI Kunker di Jambi, Sengketa Lahan Jadi Pembahasan Utama
Melintas Siang Hari, Truk Batu Bara Diputar Balik Polisi di Tembesi
Rujukan Mendesak Terhambat, Pelayanan RSUD Sungai Penuh Disorot
Dugaan Pengalihan Alur Sungai di Tebo Tuai Sorotan WALHI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:30 WIB

20 ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi, Enam ASN Diberhentikan

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:30 WIB

Viral RSUD Sungai Penuh, Sekda Siapkan Langkah Tegas!

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:30 WIB

Safari Ramadhan Dimulai, Bupati Kerinci Tekankan Kehadiran Pemerintah di Tengah Warga

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:00 WIB

Komisi II DPR RI Datang ke Jambi, Bahas BUMD dan Konflik Agraria

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:30 WIB

DPR RI Kunker di Jambi, Sengketa Lahan Jadi Pembahasan Utama

Berita Terbaru

Ilustrasi 20 ASN di Pemprov Jambi terkena sanksi berat pada tahun 2025, enam diantaranya diberhentikan.

Daerah

20 ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi, Enam ASN Diberhentikan

Minggu, 22 Feb 2026 - 09:30 WIB

Daerah

Viral RSUD Sungai Penuh, Sekda Siapkan Langkah Tegas!

Minggu, 22 Feb 2026 - 08:30 WIB

Penyebab Setir Mobil Bunyi Saat Diputar.

Otomotif

Setir Berbunyi “Krek” atau “Cetok”? Cek Penyebabnya

Minggu, 22 Feb 2026 - 08:00 WIB