JAKARTA,JS – Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2025. Kali ini, program menargetkan lebih banyak peserta. Selain itu, bantuan tunai ini tidak hanya diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga mencakup siswa dari keluarga rentan miskin dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini bertujuan mencegah putus sekolah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menargetkan peserta didik dari jenjang pendidikan formal, mulai SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga C dan pendidikan khusus.
Siapa Saja yang Menjadi Prioritas Penerima PIP?
Menurut situs resmi PIP Kemendikdasmen, prioritas penerima meliputi:
-
Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan.
-
Siswa yang terdampak bencana alam.
Selain itu, pemerintah memperluas kriteria penerima. Bantuan juga ditujukan untuk siswa yang:
-
Orang tuanya terkena PHK
-
Berdomisili di daerah konflik
-
Berasal dari keluarga terpidana
-
Berada di Lembaga Pemasyarakatan
Pemerintah juga menyasar siswa dengan lebih dari tiga saudara serumah dan peserta didik yang sempat putus sekolah agar mereka dapat kembali melanjutkan pendidikan.
Tujuan dan Manfaat Program PIP
Program ini tidak hanya membantu menarik kembali siswa putus sekolah, tetapi juga meringankan biaya pendidikan secara langsung maupun tidak langsung.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
-
SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, kelas 12 menerima Rp900.000
-
SMP: Rp750.000 per tahun, kelas 9 menerima Rp375.000
-
SD: Rp450.000 per tahun, kelas 6 menerima Rp225.000
Syarat dan Proses Pencairan Dana
Siswa yang terdaftar harus memastikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif. Untuk itu, mereka perlu menyiapkan dokumen:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP orang tua
Pemerintah menentukan bank penyalur berdasarkan jenjang dan wilayah:
-
SD & SMP: Bank BRI
-
SMA & SMK: Bank BNI
-
Aceh: Bank Syariah Indonesia (BSI)
Cara Cek Penerima PIP Melalui Ponsel
Masyarakat dapat memantau status penerimaan PIP melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Caranya:
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Ketik kode keamanan yang muncul
-
Tekan tombol “Cek Penerima PIP”
Jika pemerintah sudah menyalurkan bantuan, sistem menampilkan keterangan “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairan.









