Korban PHK Juga Terima, Pemerintah Salurkan Bantuan PIP

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Siswa saat mengambil dana PIP

Ilustrasi Siswa saat mengambil dana PIP

JAKARTA,JS – Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2025. Kali ini, program menargetkan lebih banyak peserta. Selain itu, bantuan tunai ini tidak hanya diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga mencakup siswa dari keluarga rentan miskin dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini bertujuan mencegah putus sekolah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menargetkan peserta didik dari jenjang pendidikan formal, mulai SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga C dan pendidikan khusus.

Baca Juga :  Pemerintah Lanjutkan Penyaluran PIP, Ini Syaratnya

Siapa Saja yang Menjadi Prioritas Penerima PIP?

Menurut situs resmi PIP Kemendikdasmen, prioritas penerima meliputi:

  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan.

  • Siswa yang terdampak bencana alam.

Selain itu, pemerintah memperluas kriteria penerima. Bantuan juga ditujukan untuk siswa yang:

  • Orang tuanya terkena PHK

  • Berdomisili di daerah konflik

  • Berasal dari keluarga terpidana

  • Berada di Lembaga Pemasyarakatan

Pemerintah juga menyasar siswa dengan lebih dari tiga saudara serumah dan peserta didik yang sempat putus sekolah agar mereka dapat kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga :  Penyaluran PIP 2025 Sudah Bisa Dicairkan Cek Cara di Sini

Tujuan dan Manfaat Program PIP

Program ini tidak hanya membantu menarik kembali siswa putus sekolah, tetapi juga meringankan biaya pendidikan secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Pemerintah menyesuaikan besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, kelas 12 menerima Rp900.000

  • SMP: Rp750.000 per tahun, kelas 9 menerima Rp375.000

  • SD: Rp450.000 per tahun, kelas 6 menerima Rp225.000

Syarat dan Proses Pencairan Dana

Siswa yang terdaftar harus memastikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif. Untuk itu, mereka perlu menyiapkan dokumen:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi KTP orang tua

Pemerintah menentukan bank penyalur berdasarkan jenjang dan wilayah:

  • SD & SMP: Bank BRI

  • SMA & SMK: Bank BNI

  • Aceh: Bank Syariah Indonesia (BSI)

Cara Cek Penerima PIP Melalui Ponsel

Masyarakat dapat memantau status penerimaan PIP melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Caranya:

  1. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  2. Ketik kode keamanan yang muncul

  3. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”

Jika pemerintah sudah menyalurkan bantuan, sistem menampilkan keterangan “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairan.

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru

Bupati Merangin, M Syukur saat memimpin Entry Meeting Pemkab Merangin bersama BPK

Daerah

Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:00 WIB