Kritik Meningkat, HGU PT Kaswari Unggul Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Sentil HGU PT Kaswari Unggul

Dedi Sentil HGU PT Kaswari Unggul

TANJABTIM,JS— Kritik Meningkat, HGU PT Kaswari Unggul Jadi Sorotan

Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dedi Saputra, kembali mengkritik izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul. Ia menilai perusahaan sawit tersebut masih menimbun banyak persoalan hukum dan sosial.

Dalam unggahan media sosialnya pada Selasa, 9 Desember 2025, Dedi menegaskan bahwa PT Kaswari Unggul sudah beroperasi puluhan tahun tanpa HGU yang sah. Ia juga menuduh perusahaan itu mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

“Bayangkan, perusahaan ini puluhan tahun beroperasi tanpa HGU dan tanpa plasma. Mereka memicu konflik, bahkan pengadilan pernah menjatuhkan denda miliaran rupiah. Tapi perusahaan tetap jalan, dan sekarang mereka justru mengajukan HGU,” kata Dedi.

Menurut Dedi, masyarakat Tanjab Timur sudah lama mengenal berbagai persoalan yang melibatkan PT Kaswari Unggul. Ia menilai perusahaan ini sering mengabaikan aturan dan gagal membangun hubungan baik dengan warga.

Baca Juga :  Netizen Heboh Lihat Perubahan Jonathan Frizzy, Ternyata Ini Penyebabnya!

Ia mencontohkan konflik lahan yang berulang. Dalam beberapa kasus, warga bahkan harus masuk penjara karena bentrok dengan perusahaan.

Dedi juga mengingatkan, Mahkamah Agung pernah menghukum PT Kaswari Unggul dengan denda Rp 25 miliar terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, pada 2020 pemerintah daerah menyegel 148 hektare lahan karena perusahaan tidak mengantongi izin lingkungan. Ia juga menyebut perusahaan belum membayar BPHTB.

Baca Juga :  Soal Sampah dan TPP ASN, Ini Penjelasan Bupati Kerinci

“Setiap tahun warga turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” ujar Dedi.

Di tengah rentetan persoalan itu, Dedi mempertanyakan alasan perusahaan mengajukan HGU. Ia menilai langkah tersebut tidak masuk akal.

“Apakah pemerintah daerah mau menyetujui HGU untuk perusahaan yang tidak taat aturan?” tegasnya.

Selanjutnya, Dedi menyatakan bahwa Bupati Dillah Hikmah Sari dan Wakil Bupati Muslimin Tanja memikul tanggung jawab besar dalam kasus ini. Ia menilai publik sedang mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

“Apakah pemerintah menegakkan aturan, atau justru memelihara kepentingan tertentu? Rakyat menunggu. Sejarah akan mencatat siapa yang memihak kebenaran,” tutup Dedi.(AN)

Berita Terkait

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB