Kritik Meningkat, HGU PT Kaswari Unggul Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Sentil HGU PT Kaswari Unggul

Dedi Sentil HGU PT Kaswari Unggul

TANJABTIM,JS— Kritik Meningkat, HGU PT Kaswari Unggul Jadi Sorotan

Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dedi Saputra, kembali mengkritik izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul. Ia menilai perusahaan sawit tersebut masih menimbun banyak persoalan hukum dan sosial.

Dalam unggahan media sosialnya pada Selasa, 9 Desember 2025, Dedi menegaskan bahwa PT Kaswari Unggul sudah beroperasi puluhan tahun tanpa HGU yang sah. Ia juga menuduh perusahaan itu mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

“Bayangkan, perusahaan ini puluhan tahun beroperasi tanpa HGU dan tanpa plasma. Mereka memicu konflik, bahkan pengadilan pernah menjatuhkan denda miliaran rupiah. Tapi perusahaan tetap jalan, dan sekarang mereka justru mengajukan HGU,” kata Dedi.

Menurut Dedi, masyarakat Tanjab Timur sudah lama mengenal berbagai persoalan yang melibatkan PT Kaswari Unggul. Ia menilai perusahaan ini sering mengabaikan aturan dan gagal membangun hubungan baik dengan warga.

Baca Juga :  11 Hari Truk Batu Bara Dilarang Melintas, Jemaah Haji Jambi Bisa Berangkat Tanpa Macet

Ia mencontohkan konflik lahan yang berulang. Dalam beberapa kasus, warga bahkan harus masuk penjara karena bentrok dengan perusahaan.

Dedi juga mengingatkan, Mahkamah Agung pernah menghukum PT Kaswari Unggul dengan denda Rp 25 miliar terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, pada 2020 pemerintah daerah menyegel 148 hektare lahan karena perusahaan tidak mengantongi izin lingkungan. Ia juga menyebut perusahaan belum membayar BPHTB.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Kebut Pembangunan 285 KDKMP

“Setiap tahun warga turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” ujar Dedi.

Di tengah rentetan persoalan itu, Dedi mempertanyakan alasan perusahaan mengajukan HGU. Ia menilai langkah tersebut tidak masuk akal.

“Apakah pemerintah daerah mau menyetujui HGU untuk perusahaan yang tidak taat aturan?” tegasnya.

Selanjutnya, Dedi menyatakan bahwa Bupati Dillah Hikmah Sari dan Wakil Bupati Muslimin Tanja memikul tanggung jawab besar dalam kasus ini. Ia menilai publik sedang mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

“Apakah pemerintah menegakkan aturan, atau justru memelihara kepentingan tertentu? Rakyat menunggu. Sejarah akan mencatat siapa yang memihak kebenaran,” tutup Dedi.(AN)

Berita Terkait

Jemaah Haji Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Terapkan Pengamanan Ketat
Monadi dan Tomi Emiral Terima Gelar Adat pada Pengukuhan Gelar Sko di Tigo Luhah Belui
BBM Solar Sulit Didapat di Sungai Penuh, Sopir Dump Truck dan Pickup Rela Antre Sejak Subuh Demi Dapat BBM
Harga Cabai Merah Keriting Naik, Cek Harga Pangan di Sungai Penuh Hari ini
Polemik Gaji ke-13 ASN, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun
Cuma 1 Jam 10 Menit!, Ini Jadwal Penerbangan Batik Air Bungo-Jakarta
Ribuan Warga Padati Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh, Alfin Gaungkan Program 1.000 Hafidz-Hafidzah Menuju Kota Juara
Heboh! Siswa SD di Sungai Penuh Cetak Nilai TKA Tertinggi 2026, Kalahkan Rata-rata Jakarta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:31 WIB

Jemaah Haji Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Terapkan Pengamanan Ketat

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:32 WIB

Monadi dan Tomi Emiral Terima Gelar Adat pada Pengukuhan Gelar Sko di Tigo Luhah Belui

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Solar Sulit Didapat di Sungai Penuh, Sopir Dump Truck dan Pickup Rela Antre Sejak Subuh Demi Dapat BBM

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:01 WIB

Polemik Gaji ke-13 ASN, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:01 WIB

Cuma 1 Jam 10 Menit!, Ini Jadwal Penerbangan Batik Air Bungo-Jakarta

Berita Terbaru