KUHP Resmi Berlaku, Zina dan Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KUHAP Pidana Kumpul Kebo

Ilustrasi KUHAP Pidana Kumpul Kebo

JAKARTA,JS– Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026. Aturan ini membawa sejumlah perubahan, khususnya terkait zina dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo), yang sebelumnya sering menjadi wilayah abu-abu hukum.

Zina dan Kumpul Kebo Kini Diatur Secara Tegas

Baca Juga :  Upah Minimum 2026: Siapa yang Berhak dan Aturannya

KUHP terbaru mengatur perbuatan zina dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, aparat hukum bisa menahan pelaku hingga satu tahun penjara atau mengenakan denda kategori II, sekitar Rp10 juta.

Sementara itu, hidup bersama di luar perkawinan termasuk dalam Pasal 412 KUHP. Aparat dapat memidanakan pelaku dengan penjara hingga enam bulan atau denda kategori II. Meski ada ancaman pidana, aparat hanya menindak jika ada pengaduan, karena kedua perbuatan ini termasuk delik aduan.

Siapa yang Bisa Mengadukan?

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hanya suami atau istri dan orang tua dari anak yang terlibat yang berhak mengajukan pengaduan.

“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Selain itu, anak yang berusia minimal 16 tahun juga dapat mengadukan orang tuanya. Menurut Supratman, aturan ini tidak hanya menyentuh moral, tetapi juga memberikan perlindungan bagi anak.

Perbandingan dengan KUHP Lama

KUHP lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku sudah menikah. KUHP baru lebih luas karena menekankan perlindungan anak. Dengan aturan ini, aparat dapat menindak kasus yang sebelumnya luput dari hukum.

Perumusan dan Kompromi di DPR

Perumusan pasal-pasal ini memicu perdebatan sengit di DPR RI. Partai berideologi nasionalis dan partai berideologi agama berselisih soal isu moralitas. Akhirnya, DPR mencapai kompromi seperti yang berlaku saat ini, ujar Supratman.

Selain itu, KUHP baru memberi hak kepada pengadu untuk menarik kembali pengaduannya selama aparat belum memulai pemeriksaan di pengadilan.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Update Kurs Ringgit Malaysia ke Rupiah 2 Juli 2026, TKI Makin Cuan

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:01 WIB