KUHP Resmi Berlaku, Zina dan Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KUHAP Pidana Kumpul Kebo

Ilustrasi KUHAP Pidana Kumpul Kebo

JAKARTA,JS– Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026. Aturan ini membawa sejumlah perubahan, khususnya terkait zina dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo), yang sebelumnya sering menjadi wilayah abu-abu hukum.

Zina dan Kumpul Kebo Kini Diatur Secara Tegas

Baca Juga :  Upah Minimum 2026: Siapa yang Berhak dan Aturannya

KUHP terbaru mengatur perbuatan zina dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, aparat hukum bisa menahan pelaku hingga satu tahun penjara atau mengenakan denda kategori II, sekitar Rp10 juta.

Sementara itu, hidup bersama di luar perkawinan termasuk dalam Pasal 412 KUHP. Aparat dapat memidanakan pelaku dengan penjara hingga enam bulan atau denda kategori II. Meski ada ancaman pidana, aparat hanya menindak jika ada pengaduan, karena kedua perbuatan ini termasuk delik aduan.

Siapa yang Bisa Mengadukan?

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hanya suami atau istri dan orang tua dari anak yang terlibat yang berhak mengajukan pengaduan.

“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Selain itu, anak yang berusia minimal 16 tahun juga dapat mengadukan orang tuanya. Menurut Supratman, aturan ini tidak hanya menyentuh moral, tetapi juga memberikan perlindungan bagi anak.

Perbandingan dengan KUHP Lama

KUHP lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku sudah menikah. KUHP baru lebih luas karena menekankan perlindungan anak. Dengan aturan ini, aparat dapat menindak kasus yang sebelumnya luput dari hukum.

Perumusan dan Kompromi di DPR

Perumusan pasal-pasal ini memicu perdebatan sengit di DPR RI. Partai berideologi nasionalis dan partai berideologi agama berselisih soal isu moralitas. Akhirnya, DPR mencapai kompromi seperti yang berlaku saat ini, ujar Supratman.

Selain itu, KUHP baru memberi hak kepada pengadu untuk menarik kembali pengaduannya selama aparat belum memulai pemeriksaan di pengadilan.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru