KUHP Resmi Berlaku, Zina dan Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KUHAP Pidana Kumpul Kebo

Ilustrasi KUHAP Pidana Kumpul Kebo

JAKARTA,JS– Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026. Aturan ini membawa sejumlah perubahan, khususnya terkait zina dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo), yang sebelumnya sering menjadi wilayah abu-abu hukum.

Zina dan Kumpul Kebo Kini Diatur Secara Tegas

Baca Juga :  Upah Minimum 2026: Siapa yang Berhak dan Aturannya

KUHP terbaru mengatur perbuatan zina dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, aparat hukum bisa menahan pelaku hingga satu tahun penjara atau mengenakan denda kategori II, sekitar Rp10 juta.

Sementara itu, hidup bersama di luar perkawinan termasuk dalam Pasal 412 KUHP. Aparat dapat memidanakan pelaku dengan penjara hingga enam bulan atau denda kategori II. Meski ada ancaman pidana, aparat hanya menindak jika ada pengaduan, karena kedua perbuatan ini termasuk delik aduan.

Siapa yang Bisa Mengadukan?

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hanya suami atau istri dan orang tua dari anak yang terlibat yang berhak mengajukan pengaduan.

“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Selain itu, anak yang berusia minimal 16 tahun juga dapat mengadukan orang tuanya. Menurut Supratman, aturan ini tidak hanya menyentuh moral, tetapi juga memberikan perlindungan bagi anak.

Perbandingan dengan KUHP Lama

KUHP lama hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku sudah menikah. KUHP baru lebih luas karena menekankan perlindungan anak. Dengan aturan ini, aparat dapat menindak kasus yang sebelumnya luput dari hukum.

Perumusan dan Kompromi di DPR

Perumusan pasal-pasal ini memicu perdebatan sengit di DPR RI. Partai berideologi nasionalis dan partai berideologi agama berselisih soal isu moralitas. Akhirnya, DPR mencapai kompromi seperti yang berlaku saat ini, ujar Supratman.

Selain itu, KUHP baru memberi hak kepada pengadu untuk menarik kembali pengaduannya selama aparat belum memulai pemeriksaan di pengadilan.(AN)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru