LHKPN 2025: Ini 5 Kepala Daerah dengan Kekayaan Tertinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Indah Putri Indriani (Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan) jadi bupati terkaya.

Foto : Indah Putri Indriani (Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan) jadi bupati terkaya.

JAKARTA,JS – Transparansi kekayaan pejabat publik kembali menarik perhatian, terutama di tingkat daerah. Berdasarkan data terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lima kepala daerah aktif tercatat memiliki total kekayaan bersih tertinggi di Indonesia.

Kewajiban melaporkan LHKPN memastikan pejabat mengelola aset dengan akuntabel. Hal ini juga mendorong pemerintahan yang bersih. Secara umum, mayoritas kekayaan kepala daerah berasal dari properti, kas, dan warisan. Ini menunjukkan bahwa para pemimpin daerah memiliki sumber kekayaan yang beragam.

Baca Juga :  Aturan Baru, Ketua RT Kini Jadi Bagian Perangkat Pemerintahan

1. Indah Putri Indriani, Bupati Luwu Utara: Rp 2,05 Triliun

Sebagai pembuka daftar, Bupati Luwu Utara memegang rekor sebagai kepala daerah tingkat II terkaya di Indonesia. Ia memperoleh sebagian besar kekayaannya dari warisan.

Rincian Kekayaan:

  • Harta Lainnya (Warisan): Rp 2.043.900.000.000

  • Tanah dan Bangunan: Rp 1.500.000.000

  • Kas dan Setara Kas: Rp 10.000.000.000

  • Alat Transportasi: Rp 300.000.000

  • Utang: Rp 0

2. Kamarudin Muten, Bupati Belitung Timur: Rp 84,85 Miliar

Selanjutnya, Kamarudin Muten menempati posisi kedua. Ia membangun kekayaannya dari pengalaman 27 tahun di sektor konstruksi. Hasilnya, ia berhasil mengakumulasi properti dan likuiditas tinggi.

Baca Juga :  Pemerintah Tambah Sasaran MBG, Guru juga Kebagian

Rincian Kekayaan:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 60.000.000.000

  • Kas dan Setara Kas: Rp 15.000.000.000

  • Alat Transportasi: Rp 1.500.000.000

  • Utang: Rp 0

3. Hermansyah, Bupati Aceh Tamiang: Rp 74,3 Miliar

Berikutnya, Bupati Hermansyah memperoleh sebagian besar kekayaannya dari aset properti bernilai tinggi. Dengan demikian, ia menjadi salah satu pejabat terkaya di wilayah Sumatera.

Baca Juga :  Pemerintah Batalkan Rencana Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal

Rincian Kekayaan:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 55.000.000.000

  • Surat Berharga: Rp 7.000.000.000

  • Harta Bergerak & Kas: Rp 12.000.000.000

  • Utang: relatif kecil

4. Saipul Bahri Binzen, Bupati Purwakarta: Rp 71,34 Miliar

Selain itu, Saipul Bahri Binzen membangun kekayaannya sebagai kolektor properti. Puluhan bidang properti yang dimilikinya menjadi sumber utama kekayaan.

Rincian Kekayaan:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 58.000.000.000 (85 bidang)

  • Kas dan Setara Kas: Rp 12.000.000.000

  • Alat Transportasi: Rp 500.000.000

  • Utang: kecil

5. Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor: Rp 67,43 Miliar

Terakhir, Wali Kota Bogor memperoleh kekayaan dari properti dan investasi surat berharga. Ia memanfaatkan kedua aset tersebut untuk membangun portofolio yang beragam.

Rincian Kekayaan:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 45.000.000.000

  • Surat Berharga: Rp 10.000.000.000

  • Kas dan Setara Kas: Rp 5.000.000.000

  • Alat Transportasi: Rp 2.000.000.000

  • Utang: tercatat.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Berita Terbaru