Aturan Baru, Ketua RT Kini Jadi Bagian Perangkat Pemerintahan

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tugas Ketua RT dengan aturan baru

Ilustrasi Tugas Ketua RT dengan aturan baru

JAKARTA,JS– Aturan Baru, Ketua RT Kini Jadi Bagian Perangkat Pemerintahan.

Setelah puluhan tahun dikenal sebagai tokoh lingkungan yang bekerja secara sukarela, posisi Ketua Rukun Tetangga (RT) kini berubah. Pemerintah secara resmi mengakui Ketua RT dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari perangkat pemerintahan desa dan kelurahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Dari Sukarelawan Menjadi Aparatur Resmi

UU 3/2024 menjadikan Ketua RT bukan lagi sekadar pengurus lingkungan. Kini, mereka masuk dalam birokrasi resmi dengan peran strategis dalam pelayanan publik, pembangunan, dan ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, pengabdian sosial yang dulu bersifat sukarela kini berpadu dengan tanggung jawab formal.

Kepastian Hukum dan Insentif

Status baru memberikan Ketua RT kepastian hukum dalam menjalankan tugas. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan insentif atau honorarium melalui APBD. Sebelumnya, daerah sangat bergantung pada kebijakan lokal atau swadaya warga. Dengan demikian, Ketua RT kini bekerja dengan dukungan regulasi dan anggaran resmi.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Sungai Penuh Belum Dilirik Kejari

Peran Strategis Ketua RT

Ketua RT menjadi ujung tombak pemerintahan di lingkungan terkecil. Tugas utamanya antara lain:

  • Menyampaikan dan menjalankan kebijakan pemerintah di lingkungan serta menghubungkan warga dengan pemerintah kelurahan atau desa.

  • Menghimpun aspirasi warga, mengidentifikasi masalah lingkungan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta kegiatan gotong royong.

  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk menyelesaikan konflik antarwarga, mengaktifkan siskamling, dan memastikan data kependudukan mutakhir.

  • Memudahkan warga mengurus administrasi, terutama surat-menyurat sebelum diproses di kelurahan.

Selain itu, UU 3/2024 memungkinkan pemerintah daerah memberikan insentif rutin. Pemerintah daerah menyesuaikan besaran insentif dengan kemampuan keuangan dan beban kerja. Di beberapa daerah, mereka menganggarkan insentif setiap bulan.

Tantangan di Balik Status Baru

Pengakuan resmi membawa angin segar sekaligus tantangan. Pertama, pemerintah daerah perlu menyesuaikan regulasi turunan dan menyiapkan anggaran memadai. Kedua, Ketua RT membutuhkan pelatihan agar dapat menjalankan peran barunya secara profesional. Dengan kata lain, pengakuan resmi menuntut kesiapan dan kemampuan lebih dari Ketua RT.

Harapan untuk Pemerintahan Akar Rumput

Dengan perubahan ini, pengakuan resmi memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling dasar. Seiring dukungan anggaran dan pelatihan, Ketua RT dapat menjadi motor penggerak pelayanan publik yang cepat, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Perubahan ini menandai babak baru pemerintahan berbasis komunitas, di mana pengabdian sosial berpadu dengan profesionalisme demi kesejahteraan warga.(AN)

Berita Terkait

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru