Aturan Baru, Ketua RT Kini Jadi Bagian Perangkat Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tugas Ketua RT dengan aturan baru

Ilustrasi Tugas Ketua RT dengan aturan baru

JAKARTA,JS– Aturan Baru, Ketua RT Kini Jadi Bagian Perangkat Pemerintahan.

Setelah puluhan tahun dikenal sebagai tokoh lingkungan yang bekerja secara sukarela, posisi Ketua Rukun Tetangga (RT) kini berubah. Pemerintah secara resmi mengakui Ketua RT dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari perangkat pemerintahan desa dan kelurahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Dari Sukarelawan Menjadi Aparatur Resmi

UU 3/2024 menjadikan Ketua RT bukan lagi sekadar pengurus lingkungan. Kini, mereka masuk dalam birokrasi resmi dengan peran strategis dalam pelayanan publik, pembangunan, dan ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, pengabdian sosial yang dulu bersifat sukarela kini berpadu dengan tanggung jawab formal.

Kepastian Hukum dan Insentif

Status baru memberikan Ketua RT kepastian hukum dalam menjalankan tugas. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan insentif atau honorarium melalui APBD. Sebelumnya, daerah sangat bergantung pada kebijakan lokal atau swadaya warga. Dengan demikian, Ketua RT kini bekerja dengan dukungan regulasi dan anggaran resmi.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Sungai Penuh Belum Dilirik Kejari

Peran Strategis Ketua RT

Ketua RT menjadi ujung tombak pemerintahan di lingkungan terkecil. Tugas utamanya antara lain:

  • Menyampaikan dan menjalankan kebijakan pemerintah di lingkungan serta menghubungkan warga dengan pemerintah kelurahan atau desa.

  • Menghimpun aspirasi warga, mengidentifikasi masalah lingkungan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta kegiatan gotong royong.

  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk menyelesaikan konflik antarwarga, mengaktifkan siskamling, dan memastikan data kependudukan mutakhir.

  • Memudahkan warga mengurus administrasi, terutama surat-menyurat sebelum diproses di kelurahan.

Selain itu, UU 3/2024 memungkinkan pemerintah daerah memberikan insentif rutin. Pemerintah daerah menyesuaikan besaran insentif dengan kemampuan keuangan dan beban kerja. Di beberapa daerah, mereka menganggarkan insentif setiap bulan.

Tantangan di Balik Status Baru

Pengakuan resmi membawa angin segar sekaligus tantangan. Pertama, pemerintah daerah perlu menyesuaikan regulasi turunan dan menyiapkan anggaran memadai. Kedua, Ketua RT membutuhkan pelatihan agar dapat menjalankan peran barunya secara profesional. Dengan kata lain, pengakuan resmi menuntut kesiapan dan kemampuan lebih dari Ketua RT.

Harapan untuk Pemerintahan Akar Rumput

Dengan perubahan ini, pengakuan resmi memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling dasar. Seiring dukungan anggaran dan pelatihan, Ketua RT dapat menjadi motor penggerak pelayanan publik yang cepat, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Perubahan ini menandai babak baru pemerintahan berbasis komunitas, di mana pengabdian sosial berpadu dengan profesionalisme demi kesejahteraan warga.(AN)

Berita Terkait

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:01 WIB

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Berita Terbaru