Masa Tunggu 26 Tahun, Kuota Haji Tiap Daerah Berbeda

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf

Foto: Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf

JAKARTA,JS- Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa pembagian kuota haji berubah setiap tahun. Pemerintah membagi kuota berdasarkan antrean atau waiting list, sehingga fleksibel.

“Kuota kita bagi sesuai undang-undang. Tahun ini Bekasi bisa tinggi, tahun depan turun. Daerah lain bisa naik. Semua tergantung jumlah pendaftar,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Ben Askren ; Ian Garry Lebih Layak Tantang Islam Makhachev

Irfan memberi contoh distribusi kuota: jemaah Jawa Barat yang berangkat tahun ini mendaftar 2013-2014, sedangkan Jawa Timur mendaftar 2011-2012. “Tidak ada angka tetap. Semua berubah setiap tahun,” tambahnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut masa tunggu keberangkatan haji rata-rata 26 tahun. Ia menekankan pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk pembagian kuota 2025. Sebaliknya, kuota 2026 merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Mayoritas Stabil, Berikut Harga Emas Perhiasan Hari Ini

“Perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum. Rencana kuota 2026 sudah sesuai UU,” kata Dahnil.

Sistem baru ini membuat masa tunggu lebih adil dan pemerintah bisa membagi kuota tiap provinsi secara fleksibel.(AN)

Berita Terkait

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2027: BKN Matangkan Skema Pengangkatan dan Pembayaran Gaji
BMKG Ingatkan 17 Wilayah Indonesia Waspada Awan Cumulonimbus 22 September 2026, Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengintai
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Kamis, 24 September 2026 - 19:01 WIB

Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIB

Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen

Berita Terbaru