Masa Tunggu 26 Tahun, Kuota Haji Tiap Daerah Berbeda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf

Foto: Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf

JAKARTA,JS- Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa pembagian kuota haji berubah setiap tahun. Pemerintah membagi kuota berdasarkan antrean atau waiting list, sehingga fleksibel.

“Kuota kita bagi sesuai undang-undang. Tahun ini Bekasi bisa tinggi, tahun depan turun. Daerah lain bisa naik. Semua tergantung jumlah pendaftar,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Vietnam Soroti Peluang Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026

Irfan memberi contoh distribusi kuota: jemaah Jawa Barat yang berangkat tahun ini mendaftar 2013-2014, sedangkan Jawa Timur mendaftar 2011-2012. “Tidak ada angka tetap. Semua berubah setiap tahun,” tambahnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut masa tunggu keberangkatan haji rata-rata 26 tahun. Ia menekankan pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk pembagian kuota 2025. Sebaliknya, kuota 2026 merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Hadiah Melimpah!

“Perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum. Rencana kuota 2026 sudah sesuai UU,” kata Dahnil.

Sistem baru ini membuat masa tunggu lebih adil dan pemerintah bisa membagi kuota tiap provinsi secara fleksibel.(AN)

Berita Terkait

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita Terbaru