Masa Tunggu 26 Tahun, Kuota Haji Tiap Daerah Berbeda

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf

Foto: Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf

JAKARTA,JS- Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa pembagian kuota haji berubah setiap tahun. Pemerintah membagi kuota berdasarkan antrean atau waiting list, sehingga fleksibel.

“Kuota kita bagi sesuai undang-undang. Tahun ini Bekasi bisa tinggi, tahun depan turun. Daerah lain bisa naik. Semua tergantung jumlah pendaftar,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pertanda!, Harimau Muncul di Desa Sepekan Sebelum Banjir Aceh

Irfan memberi contoh distribusi kuota: jemaah Jawa Barat yang berangkat tahun ini mendaftar 2013-2014, sedangkan Jawa Timur mendaftar 2011-2012. “Tidak ada angka tetap. Semua berubah setiap tahun,” tambahnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut masa tunggu keberangkatan haji rata-rata 26 tahun. Ia menekankan pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk pembagian kuota 2025. Sebaliknya, kuota 2026 merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Salahgunakan Kartu Kredit Pemda, Camat Medan Maimun Dicopot

“Perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum. Rencana kuota 2026 sudah sesuai UU,” kata Dahnil.

Sistem baru ini membuat masa tunggu lebih adil dan pemerintah bisa membagi kuota tiap provinsi secara fleksibel.(AN)

Berita Terkait

B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN
Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta
Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2026 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Bersiap Hadapi Seleksi CAT BKN
Mantap, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu
Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Resmi Diatur, Ini Skema Terbaru Pemerintah dan Peluang Besarnya bagi Desa di Jambi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:01 WIB

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:01 WIB

Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 13:01 WIB

Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2026 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Bersiap Hadapi Seleksi CAT BKN

Berita Terbaru