Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman

Tunggu Pengumuman Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

JAKARTA, JS – Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan perkembangan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menyampaikan pernyataan itu usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Menaker Konfirmasi UMP Masuk Agenda Rapat

Yassierli membenarkan UMP masuk agenda rapat. “Belum, belum, tunggu aja, ya,” ujarnya.

Pemerintah Ubah Sistem UMP Menjadi Rentang Angka

Selanjutnya, Menaker menjelaskan pemerintah akan mengubah pendekatan dari satu angka tunggal menjadi rentang angka (range). Sistem ini memberi Dewan Pengupahan Daerah hak mengusulkan besaran kenaikan upah kepada Gubernur. “Satu angka tidak menyelesaikan masalah disparitas,” kata Yassierli.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Hari Ini, Buruan Klaim Hadiah Menarik

KSPI Kritik Formula UMP 2026

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai formula UMP 2026 dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) baru justru memperlebar disparitas upah antar daerah dan industri. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan draf beleid menggunakan angka indeks atau alfa antara 0,2–0,7 untuk mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Said menjelaskan pekerja industri padat karya, seperti tekstil, garmen, dan percetakan, akan menerima kenaikan sekitar 3,87% dengan alfa 0,2. Sebaliknya, pekerja industri padat modal, seperti otomotif, elektronik, dan pertambangan, akan menerima kenaikan 6,39% dengan alfa 0,7.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Ditpolairud Polda Jambi Mengintensifkan KRYD

Dari sisi daerah, wilayah yang jauh dari ibu kota atau tanpa kawasan industri menggunakan alfa 0,2, sementara wilayah maju menggunakan alfa 0,7.

Opsi Kenaikan UMP 2026

KSPI mengusulkan tiga opsi kenaikan UMP 2026: 6,5% seperti tahun lalu, 7,77% dengan alfa 1,0, atau 8,5–10,5%.

Dengan penerapan sistem rentang, pemerintah memastikan UMP 2026 tidak lagi mengikuti satu angka serentak di seluruh provinsi. (AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah di Merangin

Daerah

Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:30 WIB

Foto ; Cek Endra

Daerah

Pertamina Gerak Cepat! Stok LPG 3 Kg di Jambi Kembali Normal

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:30 WIB

Islandia jadi negara dengan durasi puasa terpanjang di dunia

Internasional

Puasa Terlama 2026 Tembus 20 Jam? Ini Negara-Negaranya!

Minggu, 15 Feb 2026 - 14:30 WIB