JAKARTA,JS– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkap fakta menarik terkait latar belakang pendidikan anggota DPR. Menurutnya, sejumlah legislator menempuh pendidikan melalui jalur kesetaraan Paket C, yang setara dengan SMA namun dijalani secara nonformal.
Pernyataan ini muncul saat rapat kerja Mendikdasmen dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ia merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. Ucapan ini langsung menarik perhatian publik setelah video rapat menjadi viral di media sosial.
PKBM Jadi Alternatif Pendidikan
Abdul Mu’ti menekankan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memainkan peran penting sebagai jalur pendidikan alternatif. Ia mencontohkan kunjungannya ke salah satu PKBM di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. PKBM tersebut menampung lebih dari 300 peserta didik, dengan mayoritas mengikuti program Paket C.
“Saya baru pulang dari Majalengka. Ada PKBM yang menampung sampai 300-an peserta, dan yang paling banyak itu Paket C,” ujarnya.
Menurut Mendikdasmen, program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C membantu menekan angka putus sekolah. Faktor penyebab anak tidak bersekolah tidak hanya ekonomi, tetapi juga kultural, misalnya menikah di usia muda, serta kendala geografis yang menyulitkan akses ke sekolah formal.
Rencana Pengembangan PKBM di Luar Negeri
Selain itu, pemerintah berencana mengaktifkan kembali PKBM di luar negeri, khususnya untuk anak-anak pekerja migran dan diplomat Indonesia. Saat ini, Kemendikdasmen sudah menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan kurikulum Indonesia bagi anak-anak pekerja migran di Malaysia Timur.
Tantangan dan Aturan Ketat di PKBM
Abdul Mu’ti juga menyoroti tantangan dalam tata kelola PKBM. Ia menegaskan semua peserta didik berhak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan setiap jenjang pendidikan harus dijalani secara berurutan.
“Tidak boleh ada yang lulus Paket C lebih dulu sebelum Paket B. Semua harus berjenjang dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Jalur Nonformal Bukan Kelas Dua
Pernyataan Mendikdasmen menegaskan bahwa pendidikan nonformal bukan jalur “kelas dua”. Bahkan, jalur kesetaraan telah melahirkan lulusan yang menempati posisi strategis, termasuk di kursi legislatif.(TIM)









