MERANGIN,JS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, Unit Pelayanan Pelanggan Muaro Bungo. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Bupati Merangin, M. Syukur, menandatangani MoU bersama perwakilan PLN pada Sabtu (29/11) di Rumah Dinas Bupati. Kesepakatan ini menjadi dasar hukum bagi kedua pihak untuk bekerja sama dalam pemungutan dan penyetoran PBJT, pembayaran rekening listrik Pemkab, serta pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU).
Bupati M. Syukur berharap kerja sama ini meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah PAD. Kesepakatan mencakup mekanisme perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PBJT, pembayaran listrik Pemkab, sosialisasi pembayaran tepat waktu, serta pengawasan pelanggan PJU.
Bupati juga menekankan agar PLN memperluas akses listrik untuk masyarakat yang belum tersentuh, termasuk sekitar 50 Kepala Keluarga di Desa Jelatang dan warga Suku Anak Dalam di Kecamatan Pamenang. “Negara menjamin setiap warga mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan listrik, meski PLN biasanya menilai dari sisi bisnis,” tegasnya.
Bupati M. Syukur menandatangani kesepakatan bersama Pj. Sekda Merangin, Asisten I dan III Sekda, Plt. Inspektur Inspektorat, Kepala BAPEDA, Kepala SPKAD, Kepala BPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Kadis Kominfo, Kabag Hukum, Kerjasama, SDA, Ekonomi, dan Prokompim.(AN)









