Pertalite Dibatasi Mulai Juni 2026, Pemilik Mobil 1400 CC ke Atas Terancam Boncos

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTOMOTIF,JS- Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi perhatian publik. Mulai 1 Juni 2026, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1400 cc dikabarkan tidak lagi dapat menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina.

Informasi tersebut langsung memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya para pemilik mobil keluarga populer yang selama ini masih mengandalkan BBM subsidi untuk kebutuhan harian.

Bukan tanpa alasan, daftar kendaraan yang disebut terkena dampak ternyata didominasi mobil terlaris di Indonesia. Nama besar seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Honda BRV hingga Hyundai Stargazer masuk dalam pembahasan publik.

Selain itu, sistem digital melalui QR code disebut akan menjadi alat utama pengawasan di SPBU. Ketika kendaraan yang tidak memenuhi syarat mencoba mengisi Pertalite, nozzle pengisian dikabarkan langsung terkunci otomatis oleh sistem.

Kondisi tersebut membuat banyak masyarakat mulai menghitung ulang biaya operasional kendaraan mereka.

Daftar Mobil yang Dikabarkan Tidak Bisa Lagi Menggunakan Pertalite

Kebijakan pembatasan BBM subsidi ini dikaitkan dengan kapasitas mesin kendaraan. Mobil dengan mesin 1400 cc ke atas disebut wajib menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

Berikut daftar kendaraan yang ramai disebut terdampak aturan tersebut:

1. Toyota

  • Toyota Avanza
  • Toyota Veloz
  • Toyota Kijang Innova Zenix
  • Toyota Fortuner bensin

2. Mitsubishi

  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross

3. Honda

  • Honda BRV
  • Honda HRV
  • Honda CRV Turbo
  • Honda Civic RS

4. Hyundai

  • Hyundai Stargazer

5. Daihatsu

  • Daihatsu Terios

6. Suzuki

  • Suzuki Ertiga Hybrid
  • Suzuki XL7 Hybrid

7. Mazda

  • Mazda 3

8. Wuling

  • Wuling Cortez
  • Wuling Almaz RS

9. Chery

  • Chery Omoda 5

Daftar tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial karena mayoritas kendaraan itu digunakan masyarakat kelas menengah untuk kebutuhan keluarga maupun pekerjaan sehari-hari.

Baca Juga :  Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM

Sistem QR Code SPBU Jadi Sorotan

Di sisi lain, penerapan sistem QR code di SPBU juga kembali menjadi sorotan. Pertamina sebelumnya memang telah menerapkan sistem digital untuk pendataan kendaraan pengguna BBM subsidi.

Melalui sistem tersebut, kendaraan yang terdaftar sebagai penerima subsidi akan mendapatkan akses pengisian Pertalite maupun Solar subsidi.

Namun, apabila kendaraan tidak memenuhi kriteria, sistem dapat menolak transaksi secara otomatis. Karena itu, banyak masyarakat khawatir pembatasan kendaraan 1400 cc benar-benar akan diterapkan secara ketat mulai Juni 2026.

Selain meningkatkan pengawasan distribusi subsidi energi, pemerintah juga ingin memastikan BBM subsidi tepat sasaran.

Pengeluaran Bulanan Diprediksi Naik

Kebijakan pembatasan Pertalite diperkirakan akan berdampak langsung pada biaya hidup masyarakat.

Selama ini, banyak pemilik mobil keluarga masih mengandalkan Pertalite karena selisih harga dengan Pertamax cukup signifikan. Ketika kendaraan mereka wajib menggunakan BBM nonsubsidi, pengeluaran bulanan otomatis meningkat.

Sebagai gambaran, perbedaan harga Pertalite dan Pertamax dapat mencapai ribuan rupiah per liter. Jika kendaraan digunakan setiap hari untuk bekerja atau perjalanan jarak jauh, biaya tambahan dalam sebulan tentu tidak sedikit.

Karena itu, isu pembatasan Pertalite langsung menjadi perhatian besar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Pemerintah Ingin Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Pemerintah selama ini terus mendorong reformasi subsidi energi agar anggaran negara tidak membengkak.

Subsidi BBM sejatinya ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun dalam praktiknya, kendaraan dengan harga ratusan juta rupiah masih banyak menggunakan BBM subsidi.

Kondisi tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan membebani anggaran negara.

Melalui pembatasan kapasitas mesin kendaraan, pemerintah berharap distribusi subsidi menjadi lebih adil sekaligus mengurangi konsumsi BBM bersubsidi secara nasional.

Baca Juga :  Harga BBM Naik Saat Long Weekend Mei 2026, Pertamax hingga Solar Non Subsidi Melonjak Tajam

Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap mampu mendorong masyarakat beralih ke bahan bakar dengan kualitas oktan lebih tinggi yang lebih ramah mesin dan lingkungan.

Benarkah Aturan Ini Sudah Resmi Berlaku?

Meski informasi mengenai larangan mobil 1400 cc menggunakan Pertalite ramai beredar, masyarakat tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah maupun Pertamina.

Sebab hingga kini, publik masih menanti kepastian regulasi final terkait batas kapasitas mesin kendaraan penerima BBM subsidi.

Namun demikian, isu pembatasan tersebut memang terus menguat seiring upaya pemerintah memperketat distribusi energi subsidi melalui sistem digitalisasi SPBU.

Karena itu, pemilik kendaraan disarankan mulai mempersiapkan diri apabila aturan tersebut benar-benar diterapkan secara nasional.

Pemilik Mobil Mulai Cari Solusi Hemat BBM

Di tengah kabar pembatasan Pertalite, banyak pengguna kendaraan mulai mencari alternatif untuk menekan pengeluaran bahan bakar.

Sebagian masyarakat mulai mempertimbangkan kendaraan hybrid maupun kendaraan listrik. Selain itu, gaya berkendara hemat BBM juga semakin populer.

Penggunaan aplikasi pemantau konsumsi bahan bakar, servis rutin, hingga pengaturan tekanan ban kini menjadi perhatian pemilik kendaraan demi menjaga efisiensi.

Tidak sedikit pula yang mulai menghitung ulang biaya perjalanan harian agar pengeluaran bulanan tetap terkendali.

Dampak Besar untuk Pasar Otomotif Nasional

Apabila aturan pembatasan Pertalite benar-benar berlaku, pasar otomotif Indonesia diprediksi ikut berubah.

Mobil dengan kapasitas mesin kecil kemungkinan akan semakin diminati karena dianggap lebih ekonomis untuk jangka panjang.

Sebaliknya, kendaraan bermesin besar berpotensi mengalami penurunan minat, terutama di segmen konsumen menengah yang sensitif terhadap biaya operasional.

Selain itu, tren kendaraan hybrid dan listrik diperkirakan semakin meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Pabrikan otomotif pun kemungkinan akan menyesuaikan strategi penjualan mereka mengikuti perubahan kebijakan energi nasional.

Kesimpulan

Kabar mengenai larangan penggunaan Pertalite untuk mobil di atas 1400 cc mulai 1 Juni 2026 telah memicu perhatian luas masyarakat Indonesia.

Meski demikian, publik tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah dan Pertamina terkait kepastian aturan pembatasan BBM subsidi tersebut.(*)

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru
Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima
Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Motor Listrik Mirip Vespa Ini Tembus 185 Km, Harga Rp23 Jutaan Jadi Buruan Warga Kota
Jangan Tunggu 10 Ribu Km! Kebiasaan Ini Diam-Diam Bikin Mesin Mobil Cepat Rusak
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:03 WIB

Pertalite Dibatasi Mulai Juni 2026, Pemilik Mobil 1400 CC ke Atas Terancam Boncos

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:31 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Berita Terbaru