SAROLANGUN,JS– Dalam rangka Hari Raya Natal 2025, Lapas Kelas IIB Sarolangun memberikan remisi khusus bagi narapidana dan mengurangi masa pidana anak binaan, Kamis (25/12).
Kalapas Sarolangun, Ibnu Faizal, A.Md, IP, S.Sos menyerahkan remisi langsung di aula Lapas. Kegiatan ini dihadiri Kepala KPLP Muslihul Hayat Harahap, Kasi Binadik Jonerwan, S.Pd, jajaran PJU Lapas, dan staf Lapas Sarolangun.
Enam narapidana dan anak binaan beragama Kristen menerima SK remisi dengan pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Kalapas Ibnu Faizal mengatakan, remisi menunjukkan penghargaan Lapas kepada warga binaan yang berkelakuan baik.
“Remisi mempercepat pembinaan karena warga binaan yang tidak melakukan pelanggaran layak mendapat penghargaan,” ujar Ibnu Faizal, sambil menyampaikan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Ia menambahkan, sekitar 65 persen kasus di Lapas Sarolangun terkait narkoba. Oleh karena itu, Lapas tidak memberikan remisi khusus II atau pembebasan langsung pada momen ini.
Remisi juga mendorong proses reintegrasi sosial. Kalapas meminta petugas tetap waspada dan menjauhi tindak pidana. Ia juga mengimbau warga binaan untuk aktif mengikuti program pembinaan.
“Pembinaan berhasil jika petugas, warga binaan, dan masyarakat bekerja sama. Semoga remisi mendorong perubahan perilaku dan menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat,” tutup Ibnu Faizal, sambil mengucapkan selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.(AN)









