BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah. Terbaru, OJK resmi menutup operasional Perumda BPR Bank Cirebon, yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 9 Februari 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Masalah Tata Kelola dan Kinerja Bank
OJK menemukan sejumlah permasalahan serius pada Perumda BPR Bank Cirebon. Pengelolaan bank tidak sesuai prinsip kehati-hatian, manajemen risiko kurang memadai, dan tata kelola tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Akibatnya, kondisi keuangan bank mengalami tekanan yang signifikan.
Sejak awal, OJK telah meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi administratif, dan memerintahkan pengurus melakukan langkah-langkah perbaikan.
Status Pengawasan BPR: Dari Penyehatan hingga Resolusi
Perumda BPR Bank Cirebon masuk status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat tidak sehat. Setahun kemudian, pada 1 Agustus 2025, OJK menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan itu muncul setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah mendapatkan cukup waktu untuk melakukan upaya perbaikan, tetapi tidak berhasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank, dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Kasus Serupa Sebelumnya
Kasus Perumda BPR Bank Cirebon bukan yang pertama. Pada 7 Januari 2026, OJK mencabut izin BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Bank ini masuk status BDP sejak 6 Maret 2025 dan status BDR pada 11 Desember 2025 karena masalah permodalan dan likuiditas.
Sementara itu, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya resmi dicabut izinnya pada 27 Januari 2026. OJK menilai pengurus dan pemegang saham bank ini gagal melakukan penyehatan, meski sudah diberikan waktu yang cukup.
Komitmen OJK dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menegaskan bahwa OJK mengambil langkah ini untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat. “OJK berkomitmen memperkuat tata kelola bank, memastikan manajemen risiko dijalankan dengan baik, dan melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa OJK siap menjaga kredibilitas sistem perbankan nasional.(*)









