OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Cabut Izin BPR.

OJK Cabut Izin BPR.

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah. Terbaru, OJK resmi menutup operasional Perumda BPR Bank Cirebon, yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 9 Februari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Masalah Tata Kelola dan Kinerja Bank

OJK menemukan sejumlah permasalahan serius pada Perumda BPR Bank Cirebon. Pengelolaan bank tidak sesuai prinsip kehati-hatian, manajemen risiko kurang memadai, dan tata kelola tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Akibatnya, kondisi keuangan bank mengalami tekanan yang signifikan.

Baca Juga :  OJK ; Pembiayaan KMP Rp 149 Triliun dan MBG RP1.02 Triliun

Sejak awal, OJK telah meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi administratif, dan memerintahkan pengurus melakukan langkah-langkah perbaikan.

Status Pengawasan BPR: Dari Penyehatan hingga Resolusi

Perumda BPR Bank Cirebon masuk status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat tidak sehat. Setahun kemudian, pada 1 Agustus 2025, OJK menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).

Baca Juga :  OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Keputusan itu muncul setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah mendapatkan cukup waktu untuk melakukan upaya perbaikan, tetapi tidak berhasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank, dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Kasus Serupa Sebelumnya

Kasus Perumda BPR Bank Cirebon bukan yang pertama. Pada 7 Januari 2026, OJK mencabut izin BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Bank ini masuk status BDP sejak 6 Maret 2025 dan status BDR pada 11 Desember 2025 karena masalah permodalan dan likuiditas.

Baca Juga :  OJK Dorong BPD Lewat KUB Perkuat UMKM dan Ekonomi Daerah

Sementara itu, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya resmi dicabut izinnya pada 27 Januari 2026. OJK menilai pengurus dan pemegang saham bank ini gagal melakukan penyehatan, meski sudah diberikan waktu yang cukup.

Komitmen OJK dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menegaskan bahwa OJK mengambil langkah ini untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat. “OJK berkomitmen memperkuat tata kelola bank, memastikan manajemen risiko dijalankan dengan baik, dan melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa OJK siap menjaga kredibilitas sistem perbankan nasional.(*)

Berita Terkait

Bingung Mulai Investasi? Ini 5 Tips Jitu Pilih Investasi Terbaik 2026 untuk Pemula
Banyak yang Baru Sadar! Ini Cara Pilih Asuransi Kesehatan Terbaik 2026
Rahasia Pinjaman Bank Bunga Rendah 2026, Banyak Orang Belum Tahu!
Investasi Emas 2026: Cara Cerdas Hitung Pajak Agar Untung Maksimal & Anti Boncos
KPR 2026: 7 Cara Beli Rumah Tanpa Bebani Keuangan, Nomor 6 Sering Jadi Kesalahan Fatal!
Inactive Bank Account 2026: Risiko Rekening Dormant, Biaya, dan Cara Mengaktifkannya Lagi
Harga BBM ASEAN Meledak! Global Oil Price Tembus $100, Indonesia Masih Termurah
ETF vs Reksadana Saham: Mana Lebih Cuan? Full Guide High Return & Smart Investing
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:30 WIB

Bingung Mulai Investasi? Ini 5 Tips Jitu Pilih Investasi Terbaik 2026 untuk Pemula

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Banyak yang Baru Sadar! Ini Cara Pilih Asuransi Kesehatan Terbaik 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:00 WIB

Rahasia Pinjaman Bank Bunga Rendah 2026, Banyak Orang Belum Tahu!

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:30 WIB

Investasi Emas 2026: Cara Cerdas Hitung Pajak Agar Untung Maksimal & Anti Boncos

Senin, 30 Maret 2026 - 19:00 WIB

KPR 2026: 7 Cara Beli Rumah Tanpa Bebani Keuangan, Nomor 6 Sering Jadi Kesalahan Fatal!

Berita Terbaru