Pakai Dokumen Palsu, WNA Rohingya Ditangkap Imigrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WNA Rohingya diamankan Imigrasi, usai kedapatan palsukan identitas

Ilustrasi WNA Rohingya diamankan Imigrasi, usai kedapatan palsukan identitas

TANJABBAR,JS— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggagalkan upaya seorang WNA asal Rohingya berinisial M yang mencoba membuat paspor Indonesia dengan identitas palsu. Kasus ini muncul pada Selasa, 2 Desember 2025, saat petugas menemukan kejanggalan dalam wawancara.

Petugas mencurigai M karena jawabannya sering berubah. Bahasa Indonesianya juga terdengar terbata-bata. M membawa KTP, KK, dan Akta Kelahiran dari Batam, tetapi petugas tetap mengalihkan pemeriksaan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Baca Juga :  Proyek Jembatan Sungai Abu-Air Panas Tak Kunjung Selesai

Tim Inteldakim menemukan bukti digital di ponsel M. Di dalamnya terdapat foto pengungsi Myanmar, dokumen warga Bangladesh dan Rohingya, serta gambar kartu UNHCR. Setelah didesak, M mengaku bahwa ia berasal dari etnis Rohingya. Ia melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada 2013, lalu masuk ke Indonesia secara ilegal melalui laut pada 2020.

Sejak 2024, M tinggal di Tanjung Jabung Barat. Ia bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan menikah secara siri.

Baca Juga :  Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Resmi Dibuka, Tunggakan Dihapus Tanpa Bayar! Ini Syaratnya

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa petugas hanya menerbitkan paspor untuk Warga Negara Indonesia. Ia juga berkomitmen menindak setiap upaya pemalsuan dokumen.

Petugas saat ini menahan M di ruang detensi Imigrasi dan memproses kasusnya sesuai hukum. M terancam pidana berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi mengajak masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran keimigrasian.(AN)

Berita Terkait

Layanan Bank Jambi Saat Ini, Mengingatkan ‘Sejarah’ Awal Perbankan di Indonesia
Wawako Azhar Hamzah Gandeng MUI Jambi, Perkuat Pembangunan Umat dan Karakter Masyarakat Sungai Penuh
Data Ekonomi Jadi Kunci Investasi Daerah, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Diluncurkan di Tanjab Barat
Kualitas Pendidikan Kerinci Diuji, Dinas Pendidikan Pantau Langsung Pelaksanaan PSAS SMP
Program Rumah Layak Huni Tanjab Barat Berlanjut, Bupati Anwar Sadat Gandeng BAZNAS dan Lapas
Kota Sungai Penuh Berduka, Dakhir Yahya Tutup Usia, Wali Kota Alfin: Kami Kehilangan Putra Terbaik Daerah
Viral di Kerinci! Lansia 76 Tahun Hidup Menumpang dan Kesulitan Berobat, Butuh Uluran Tangan
Kisah Haru Anak SAD Daftar SMA Favorit di Tebo, Tempuh 4 Jam dari Pedalaman Demi Masa Depan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Layanan Bank Jambi Saat Ini, Mengingatkan ‘Sejarah’ Awal Perbankan di Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:32 WIB

Wawako Azhar Hamzah Gandeng MUI Jambi, Perkuat Pembangunan Umat dan Karakter Masyarakat Sungai Penuh

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Data Ekonomi Jadi Kunci Investasi Daerah, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Diluncurkan di Tanjab Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:01 WIB

Kualitas Pendidikan Kerinci Diuji, Dinas Pendidikan Pantau Langsung Pelaksanaan PSAS SMP

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:01 WIB

Program Rumah Layak Huni Tanjab Barat Berlanjut, Bupati Anwar Sadat Gandeng BAZNAS dan Lapas

Berita Terbaru