Pelantikan 28 Pejabat Bikin Gugup Eselon IV dan Kepala Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca Pelantikan 28 Pejabat eselon III lingkup Pemkab Kerinci, Pejabat Eselon IV hingga Kepala Sekolah mulai Galau

Pasca Pelantikan 28 Pejabat eselon III lingkup Pemkab Kerinci, Pejabat Eselon IV hingga Kepala Sekolah mulai Galau

KERINCI, JS – Pelantikan 28 Pejabat Bikin Gugup Eselon IV dan Kepala Sekolah. Setelah Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, melantik 28 pejabat administrator, sejumlah pejabat eselon IV dan kepala sekolah mulai merasa cemas. Ketidakpastian jabatan membuat beberapa dari mereka kehilangan semangat kerja.

Baca Juga :  Tak Penuhi Syarat Jumlah Pendaftar, Dua OPD Tebo Batal Dilelang

Beberapa pejabat dan kepala sekolah bahkan mencoba mendekati lingkaran istana untuk memastikan posisi mereka. “Kita tidak tahu dipakai atau tidak nanti, yang penting kita sudah berusaha,” ujar seorang pejabat administrator yang enggan disebutkan namanya.

Pejabat tersebut menjelaskan bahwa penempatan pejabat sepenuhnya berada di tangan Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Sekarang kita hanya bisa pasrah,” tambahnya.

Baca Juga :  Menawan, Ini 5 Prompt Gemini AI Potret di Taman Bunga

Hingga saat ini, BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kerinci belum mengumumkan jadwal pelantikan pejabat administrator dan kepala sekolah.(AN)

Berita Terkait

Moneymaxxing Jadi Tren Keuangan Baru: Cara Anak Muda Mengoptimalkan Uang, Tabungan, dan Financial Wellness
Terbaru, Cara Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas? Ini Fakta, Langkah Aman, dan Cara Lapornya ke OJK
Jasa Pelunasan Pinjol di Media Sosial Jadi Modus Penipuan, Kenali Ciri-Ciri dan Cara Aman Melunasi Utang
Berapa Butir Telur yang Aman Dimakan Saat Diet? Ahli Ungkap Fakta yang Jarang Diketahui, Jangan Sampai Salah Konsumsi!
Rumah Belum Bersertifikat Bisa Dijual? Ini Aturan Terbaru, Risiko Besar, dan Cara Aman Agar Tidak Kehilangan Uang
Asuransi Penyakit Kritis 2026: Premi Mulai Rp44 Ribu, Ini Cara Melindungi Keuangan dari Biaya Kanker, Stroke, hingga Serangan Jantung
Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta
Jangan Sampai Tertipu, Ini Batas Maksimal Denda, Aturan Debt Collector, dan Dampaknya ke SLIK OJK
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Moneymaxxing Jadi Tren Keuangan Baru: Cara Anak Muda Mengoptimalkan Uang, Tabungan, dan Financial Wellness

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Terbaru, Cara Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas? Ini Fakta, Langkah Aman, dan Cara Lapornya ke OJK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jasa Pelunasan Pinjol di Media Sosial Jadi Modus Penipuan, Kenali Ciri-Ciri dan Cara Aman Melunasi Utang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:01 WIB

Berapa Butir Telur yang Aman Dimakan Saat Diet? Ahli Ungkap Fakta yang Jarang Diketahui, Jangan Sampai Salah Konsumsi!

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Rumah Belum Bersertifikat Bisa Dijual? Ini Aturan Terbaru, Risiko Besar, dan Cara Aman Agar Tidak Kehilangan Uang

Berita Terbaru