JAKARTA, JS – Keputusan pemerintah membatalkan rencana penerapan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal mendapat respons positif dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).
Asosiasi yang menaungi perusahaan rokok menengah-kecil ini menilai kebijakan tersebut mendukung keberlangsungan usaha PR legal.
Ketua Formasi, Heri Susianto, menyatakan keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap industri rokok legal, khususnya PR golongan II dan III.
Menurutnya, kebijakan ini juga menciptakan kepastian hukum dan iklim bisnis yang sehat di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Peneliti Senior Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menambahkan bahwa moratorium tarif cukai dan pengawasan rokok ilegal akan memberikan kesempatan bagi PR legal untuk menata biaya, sekaligus mendorong penerimaan negara.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan kebijakan antara rokok tembakau dan rokok elektrik agar lebih adil.
Formasi sebelumnya menolak tarif khusus bagi PR ilegal karena dianggap merugikan perusahaan rokok legal dan menyalahi prinsip keadilan.(AN)









