Pemerintah Batalkan Rencana Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: beberapa jenis rokok ilegal yang beredar dipasaran

Foto: beberapa jenis rokok ilegal yang beredar dipasaran

JAKARTA, JS – Keputusan pemerintah membatalkan rencana penerapan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal mendapat respons positif dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).

Asosiasi yang menaungi perusahaan rokok menengah-kecil ini menilai kebijakan tersebut mendukung keberlangsungan usaha PR legal.

Ketua Formasi, Heri Susianto, menyatakan keputusan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap industri rokok legal, khususnya PR golongan II dan III.

Baca Juga :  7 Kondisi yang Membuat Sertifikat Tanah Tidak Berlaku

Menurutnya, kebijakan ini juga menciptakan kepastian hukum dan iklim bisnis yang sehat di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Peneliti Senior Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menambahkan bahwa moratorium tarif cukai dan pengawasan rokok ilegal akan memberikan kesempatan bagi PR legal untuk menata biaya, sekaligus mendorong penerimaan negara.

Baca Juga :  Pertamina Sesuaikan Harga BBM, Ini Daftar Terbarunya

Ia menekankan pentingnya keseimbangan kebijakan antara rokok tembakau dan rokok elektrik agar lebih adil.

Formasi sebelumnya menolak tarif khusus bagi PR ilegal karena dianggap merugikan perusahaan rokok legal dan menyalahi prinsip keadilan.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru