7 Kondisi yang Membuat Sertifikat Tanah Tidak Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Sertifikat Tanah

Foto ; Sertifikat Tanah

JAKARTA,JS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kerusakan fisik sertifikat tanah tidak menghapus kekuatan hukumnya. Yang menentukan sah atau tidaknya sertifikat adalah status yuridis tanah, bukan kondisi fisik dokumen.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menjelaskan, “Pemilik bisa mencetak ulang sertifikat jika rusak atau hilang. Namun, yang menentukan sah atau tidaknya hak atas tanah adalah status hukum tanah itu sendiri,” dikutip Kompas.com, Rabu (14/1/2026).

Berikut tujuh kondisi yang membuat sertifikat tidak berlaku secara hukum:

1. Tanah Dikuasai Negara

Baca Juga :  Dapat Tanah Warisan, Begini Cara Balik Nama di Sertifikat

Pertama, negara dapat mengambil alih tanah. Biasanya hal ini terjadi untuk kepentingan umum atau karena pencabutan hak berdasarkan undang-undang. Setelah negara menguasai tanah, sertifikat pemilik lama menjadi tidak berlaku.

2. Pelepasan Hak Secara Sukarela

Selain itu, pemilik sertifikat yang melepaskan hak atas tanah secara sukarela menghapus validitas dokumen. Pemilik biasanya melepas hak untuk kepentingan umum atau mengalihkannya menjadi tanah negara. Setelah itu, hubungan hukum antara pemilik dan tanah berakhir.

3. Berakhirnya Jangka Waktu Hak

Baca Juga :  Sertifikat Tanah Terbitan 1997 Wajib Diperbaharui, Begini Caranya

Beberapa jenis hak atas tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai, memiliki masa berlaku tertentu. Jika pemegang hak tidak memperpanjang sertifikat saat masa berlaku habis, sertifikat kehilangan kekuatan hukum.

4. Musnahnya Tanah

Tanah yang hilang akibat bencana alam, abrasi pantai ekstrem, atau fenomena geologi membuat sertifikat tidak relevan. Tanpa objek fisik, pemilik tidak bisa mempertahankan haknya secara hukum.

5. Penelantaran Lahan

Negara dapat mencabut sertifikat jika pemilik membiarkan tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Prinsip ini mengikuti asas fungsi sosial tanah, yang menuntut setiap lahan digunakan secara produktif. Pemilik yang menelantarkan tanah akan kehilangan haknya.

6. Putusan Pengadilan

Baca Juga :  Mediasi Pengadilan, Akhiri Sengketa Tanah 2004 dengan Damai

Pengadilan dapat memenangkan pihak lain dalam sengketa kepemilikan tanah. Setelah itu, Kantor Pertanahan mencoret sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat baru untuk pihak yang menang. Proses ini memastikan kepastian hukum tetap terjaga.

7. Cacat Administrasi

Sertifikat kehilangan kekuatan hukum jika pemilik membuat kesalahan administratif, seperti kekeliruan penerbitan, pengukuran yang tumpang tindih, atau prosedur ajudikasi yang tidak terpenuhi. ATR/BPN kemudian memperbaiki data yuridis agar hak pemilik jelas dan sah secara hukum.(TIM)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru