7 Kondisi yang Membuat Sertifikat Tanah Tidak Berlaku

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Sertifikat Tanah

Foto ; Sertifikat Tanah

JAKARTA,JS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kerusakan fisik sertifikat tanah tidak menghapus kekuatan hukumnya. Yang menentukan sah atau tidaknya sertifikat adalah status yuridis tanah, bukan kondisi fisik dokumen.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menjelaskan, “Pemilik bisa mencetak ulang sertifikat jika rusak atau hilang. Namun, yang menentukan sah atau tidaknya hak atas tanah adalah status hukum tanah itu sendiri,” dikutip Kompas.com, Rabu (14/1/2026).

Berikut tujuh kondisi yang membuat sertifikat tidak berlaku secara hukum:

1. Tanah Dikuasai Negara

Baca Juga :  Dapat Tanah Warisan, Begini Cara Balik Nama di Sertifikat

Pertama, negara dapat mengambil alih tanah. Biasanya hal ini terjadi untuk kepentingan umum atau karena pencabutan hak berdasarkan undang-undang. Setelah negara menguasai tanah, sertifikat pemilik lama menjadi tidak berlaku.

2. Pelepasan Hak Secara Sukarela

Selain itu, pemilik sertifikat yang melepaskan hak atas tanah secara sukarela menghapus validitas dokumen. Pemilik biasanya melepas hak untuk kepentingan umum atau mengalihkannya menjadi tanah negara. Setelah itu, hubungan hukum antara pemilik dan tanah berakhir.

3. Berakhirnya Jangka Waktu Hak

Baca Juga :  Sertifikat Tanah Terbitan 1997 Wajib Diperbaharui, Begini Caranya

Beberapa jenis hak atas tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai, memiliki masa berlaku tertentu. Jika pemegang hak tidak memperpanjang sertifikat saat masa berlaku habis, sertifikat kehilangan kekuatan hukum.

4. Musnahnya Tanah

Tanah yang hilang akibat bencana alam, abrasi pantai ekstrem, atau fenomena geologi membuat sertifikat tidak relevan. Tanpa objek fisik, pemilik tidak bisa mempertahankan haknya secara hukum.

5. Penelantaran Lahan

Negara dapat mencabut sertifikat jika pemilik membiarkan tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Prinsip ini mengikuti asas fungsi sosial tanah, yang menuntut setiap lahan digunakan secara produktif. Pemilik yang menelantarkan tanah akan kehilangan haknya.

6. Putusan Pengadilan

Baca Juga :  Mediasi Pengadilan, Akhiri Sengketa Tanah 2004 dengan Damai

Pengadilan dapat memenangkan pihak lain dalam sengketa kepemilikan tanah. Setelah itu, Kantor Pertanahan mencoret sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat baru untuk pihak yang menang. Proses ini memastikan kepastian hukum tetap terjaga.

7. Cacat Administrasi

Sertifikat kehilangan kekuatan hukum jika pemilik membuat kesalahan administratif, seperti kekeliruan penerbitan, pengukuran yang tumpang tindih, atau prosedur ajudikasi yang tidak terpenuhi. ATR/BPN kemudian memperbaiki data yuridis agar hak pemilik jelas dan sah secara hukum.(TIM)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru