JAKARTA,JS– Pemerintah Targetkan Penyelesaian Lahan Gambut di Jambi
Pemerintah memastikan penanganan konflik tumpang tindih lahan transmigrasi di kawasan Gambut Jaya, Provinsi Jambi, telah memasuki tahap penentuan. Pemerintah menargetkan proses penyelesaian sengketa tersebut mencapai fase akhir pada awal 2026 agar menghasilkan solusi yang menyeluruh dan berkeadilan.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan konflik lahan tersebut bermula dari tumpang tindih program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa. Ia menyampaikan pernyataan tersebut di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
“Dari tujuh tahapan penanganan kasus pertanahan, kami kini berada pada tahap keempat dan menuju tahap kelima. Insya Allah, Januari nanti kami akan menggelar rapat koordinasi untuk menuju gelar kasus akhir,” ujar Iftitah.
Saat ini, Kementerian Transmigrasi menangani sengketa lahan Gambut Jaya bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah pusat juga menggandeng pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lama.
Menurut Iftitah, pemerintah menargetkan percepatan penyelesaian konflik yang telah berlangsung hampir 15 tahun. Pemerintah berharap dapat menuntaskan persoalan tersebut dalam beberapa bulan ke depan.
“Harapannya persoalan yang sudah hampir 15 tahun ini bisa kita akselerasi dan kita selesaikan,” katanya.
Apabila diskusi dan penyelesaian administratif menemui kebuntuan, pemerintah akan mempertimbangkan jalur hukum sebagai langkah terakhir. Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan pendekatan kolaboratif dan administratif.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Osie Darmawan menegaskan komitmen instansinya untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di Gambut Jaya.
“Kami mendukung percepatan penyelesaian ini dengan mengedepankan tertib prosedural. Kami juga akan menjalankan seluruh tahapan penanganan kasus pertanahan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Osie.
Sinergi antarkementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama penyelesaian konflik lahan tersebut. Pemerintah berharap langkah ini mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak di kawasan Gambut Jaya.(AN)









