JAKARTA,JS- Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29-31 Desember 2025. Langkah ini bertujuan mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik.
Kerja Fleksibel, Bukan WFA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan ini berbentuk Fleksibel Working Arrangement (FWA), bukan Work From Anywhere (WFA). Artinya, ASN dapat bekerja dari kantor atau lokasi lain sesuai aturan instansi. Rini menyampaikan hal ini di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meski demikian, Rini menekankan instansi harus menjaga kelancaran layanan publik, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat. Selain itu, masyarakat tetap bisa mengirim laporan dan pengaduan melalui Lapor.go.id selama periode FWA.
Berlaku untuk Seluruh ASN
Lebih lanjut, kebijakan ini mencakup seluruh ASN, baik di instansi pusat, pemerintah daerah, maupun lingkungan Mabes TNI dan Polri. MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan menyepakati keputusan ini, dan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkannya.
Usulan WFA untuk Semua Pekerja Indonesia
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengusulkan agar 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja di Indonesia bisa bekerja dari mana saja (WFA).
Airlangga menyebut usulan ini mendorong mobilitas dan konsumsi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, “Kami usulkan work from anywhere karena keluarga tidak bergerak jika orangtuanya tidak jalan,” ucapnya dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (15/12/2025).(AN)









