Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29-31 Desember 2025

Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29-31 Desember 2025

JAKARTA,JS- Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29-31 Desember 2025. Langkah ini bertujuan mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik.

Kerja Fleksibel, Bukan WFA

Baca Juga :  Siapkan TOEFL, Persaingan CPNS 2026 Makin Ketat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan ini berbentuk Fleksibel Working Arrangement (FWA), bukan Work From Anywhere (WFA). Artinya, ASN dapat bekerja dari kantor atau lokasi lain sesuai aturan instansi. Rini menyampaikan hal ini di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).

Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Meski demikian, Rini menekankan instansi harus menjaga kelancaran layanan publik, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat. Selain itu, masyarakat tetap bisa mengirim laporan dan pengaduan melalui Lapor.go.id selama periode FWA.

Baca Juga :  Skema Single Salary ASN, DPR Minta Aturan Teknis Jelas

Berlaku untuk Seluruh ASN

Lebih lanjut, kebijakan ini mencakup seluruh ASN, baik di instansi pusat, pemerintah daerah, maupun lingkungan Mabes TNI dan Polri. MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan menyepakati keputusan ini, dan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkannya.

Usulan WFA untuk Semua Pekerja Indonesia

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengusulkan agar 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja di Indonesia bisa bekerja dari mana saja (WFA).
Airlangga menyebut usulan ini mendorong mobilitas dan konsumsi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, “Kami usulkan work from anywhere karena keluarga tidak bergerak jika orangtuanya tidak jalan,” ucapnya dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (15/12/2025).(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Berita Terbaru