Skema Single Salary ASN, DPR Minta Aturan Teknis Jelas

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah bakal terapkan gaji tunggal bagi asn

Pemerintah bakal terapkan gaji tunggal bagi asn

JAKARTA,JS- Skema Single Salary ASN, DPR Minta Aturan Teknis Jelas

Pemerintah menyiapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, khususnya pada prakiraan belanja negara periode 2026–2029.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut bahwa single salary menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) mendukung kebijakan ini.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Tetapkan Sistem Gaji Tunggal ASN

Namun, Khozin menilai pemerintah belum mengatur aturan teknis penggajian tunggal secara rinci, termasuk di Undang-Undang ASN. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi sebelum sistem ini diterapkan pada 2026.

“Jika pemerintah menerapkan penggajian tunggal tahun 2026, maka kita harus menunggu aturan teknisnya agar sesuai dengan semangat tata kelola ASN dan reformasi birokrasi,” kata Khozin kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Gaji Guru 2025: Dari PNS hingga Honorer, Ini Rinciannya

Lebih lanjut, Khozin menilai sistem ini punya banyak kelebihan. Dengan demikian, single salary mendorong transparansi dan keadilan karena mengurangi tunjangan tersembunyi yang selama ini menimbulkan disparitas gaji.

Selain itu, sistem ini menyederhanakan administrasi dan meningkatkan efisiensi anggaran. “Pada akhirnya, model ini mendorong ASN menjaga integritas dan tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek. Dengan standar nasional, pemerintah bisa menghitung gaji ASN lebih adil dan kompetitif,” tambah Khozin.(AN)

Berita Terkait

Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana
Suhu Indonesia Tembus 37,4°C, Ini Wilayah Terpanas dan Ancaman Kemarau Makin Kering
PPPK Tak Boleh Dirumahkan! Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah
Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah, Bromo hingga Rinjani Terbakar di Tengah Musim Kemarau
Pertamax Turun Lagi! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026 di SPBU
Dana Rp20,5 Triliun Cair untuk 497 Pemda, GTKN Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Mulai Bidik Penghasilan Sewa untuk Perluasan Basis Pajak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:30 WIB

PPPK Tak Boleh Dirumahkan! Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah, Bromo hingga Rinjani Terbakar di Tengah Musim Kemarau

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Pertamax Turun Lagi! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026 di SPBU

Berita Terbaru