Gaji Guru 2025: Dari PNS hingga Honorer, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Guru saat mengajar di sekolah

Foto : Guru saat mengajar di sekolah

JAKARTA,JS- Pemerintah menegaskan komitmen serius untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerintah menaikkan gaji, menambah tunjangan, dan memberikan pengakuan terhadap status kepegawaian.

Gaji Guru PNS: Golongan IV Jadi yang Tertinggi

Sebagai kelompok dengan status kepegawaian paling stabil, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan profesi guru lainnya. Pemerintah menetapkan gaji pokok guru PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Naik, Pencairan Bulanan

Selain itu, pada 2025, guru PNS golongan IV dengan masa kerja lebih dari 30 tahun menerima gaji pokok di atas Rp6 juta per bulan. Pemerintah menambahkan tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), sehingga penghasilan guru bisa meningkat hingga dua kali lipat.

Contohnya, guru PNS golongan IV/c dengan masa kerja 32 tahun di DKI Jakarta membawa pulang total penghasilan lebih dari Rp15 juta per bulan. TKD di wilayah ibu kota mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta, tergantung kinerja dan beban kerja guru.

Baca Juga :  Guru PAI Sekolah Negeri: THR dan Gaji ke-13 Cair Akhir Tahun

Guru PPPK Mulai Disetarakan dengan PNS

Sementara itu, sejak 2021, pemerintah fokus pada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2025, pemerintah menyetarakan gaji pokok guru PPPK dengan PNS sesuai golongan. Misalnya, guru PPPK golongan III/a menerima gaji pokok sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Namun, pemerintah tidak memberikan TKD seperti PNS. Tunjangan kinerja guru PPPK bergantung pada kebijakan daerah. Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam pidato akhir 2024 bahwa pemerintah akan meningkatkan tunjangan guru PPPK secara bertahap mulai 2025.

Selain itu, pemerintah menambahkan insentif bagi guru PPPK yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Nilai tambahan ini mencapai Rp3 juta per bulan.

Baca Juga :  31 Ribu Guru Non-ASN Terima Tunjangan, BSU Menyusul

Guru Honorer Masih Bergelut dengan Penghasilan Rendah

Di sisi lain, guru honorer menerima penghasilan paling rendah. Di banyak daerah, pemerintah membayar guru honorer antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Beberapa guru hanya menerima insentif dari dana BOS tanpa gaji tetap.

Meskipun beberapa daerah seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta menambah insentif, jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Upaya Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru

Dengan demikian, pemerintah menempatkan peningkatan kesejahteraan guru sebagai fokus utama di 2025. Pemerintah ingin profesi pengajar lebih dihargai secara moral maupun finansial. Langkah-langkah ini mendorong motivasi guru dan diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru