JAKARTA,JS- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan aturan tersebut membawa sejumlah perubahan penting bagi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Regulasi baru itu mencakup ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perlindungan pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi bagi perusahaan, hak pekerja perempuan, hingga larangan perusahaan menahan ijazah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut pengesahan tersebut. Menurutnya, aturan baru itu sudah mengakomodasi sebagian besar tuntutan kelompok buruh meskipun belum memenuhi seluruh aspirasi pekerja.
Andi menyebut sekitar 90 persen tuntutan buruh sudah masuk dalam aturan yang baru disahkan DPR.
Ia mengakui masih ada sejumlah poin yang belum sesuai dengan harapan serikat pekerja. Namun, Andi menilai hasil akhir pembahasan tetap memberikan kemajuan dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja.
“Ya, tentu dengan apa yang terjadi hari ini, saya puas. Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh. Karena kan tidak mungkin 100 persen,” kata Andi di Gedung DPR RI, Selasa.
Pemerintah dan DPR sebelumnya mendorong revisi aturan ketenagakerjaan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang. Regulasi tersebut juga menyesuaikan perlindungan pekerja dengan perubahan pola kerja dan kebutuhan dunia usaha.
Lantas, apa saja aturan penting yang perlu diketahui pekerja setelah DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan?
1. Masa PKWT Maksimal Empat Tahun
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian pekerja berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru membatasi masa penerapan PKWT menjadi maksimal empat tahun. Ketentuan tersebut lebih pendek dibandingkan rancangan sebelumnya yang membuka masa PKWT hingga lima tahun.
Andi menjelaskan, perusahaan dapat menerapkan kontrak kerja selama dua tahun pada tahap awal. Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan dapat memperpanjang kontrak selama satu tahun dan kembali memperpanjangnya satu tahun.
Dengan demikian, total masa PKWT dapat mencapai empat tahun.
Meski begitu, ketentuan tersebut belum sepenuhnya memenuhi tuntutan serikat pekerja. Buruh sebelumnya mendorong pemerintah dan DPR untuk membatasi masa kerja kontrak maksimal satu tahun.
Perubahan masa PKWT menjadi perhatian penting karena status pekerja kontrak berkaitan langsung dengan kepastian kerja, hak pekerja, serta peluang memperoleh status hubungan kerja yang lebih permanen.
2. Dana Cadangan Pesangon untuk Korban PHK
Perlindungan pesangon menjadi salah satu poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru.
Pemerintah menyiapkan konsep Dana Cadangan Pesangon sebagai instrumen untuk memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh haknya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah memasukkan ketentuan mengenai dana cadangan pesangon karena persoalan pembayaran pesangon masih menjadi masalah dalam hubungan industrial.
Dalam sejumlah kasus, perusahaan menghadapi kondisi keuangan yang membuat mereka kesulitan membayar pesangon ketika melakukan PHK. Situasi tersebut kemudian dapat merugikan pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan mekanisme yang memberikan kepastian lebih kuat terhadap hak pesangon.
Yassierli menegaskan Dana Cadangan Pesangon berbeda dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
“Beda dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yassierli.
Meski UU sudah memberikan payung hukum, pemerintah masih perlu menyusun aturan teknis mengenai mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan Dana Cadangan Pesangon.
Pekerja karena itu perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengetahui bagaimana mekanisme tersebut berjalan dalam praktik.
3. Perusahaan Bisa Menghadapi Sanksi Administratif hingga Pidana
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat ketentuan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan.
Pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana bagi pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan pekerja.
Menurut Yassierli, sistem sanksi tersebut menggunakan pendekatan yang tegas sekaligus proporsional. Pemerintah juga ingin menerapkan sanksi secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan mematuhi kewajiban ketenagakerjaan.
“Sanksi diarahkan untuk memberikan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan tidak hanya menghadapi risiko administratif ketika melanggar hak pekerja. Pelanggaran tertentu juga dapat membawa konsekuensi pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Bagi pekerja, penguatan sanksi tersebut menjadi bagian penting karena perlindungan hak tidak cukup hanya melalui aturan. Pemerintah juga membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang efektif.
4. Hak Pekerja Perempuan Mendapat Perlindungan
UU baru juga memberikan perhatian terhadap hak pekerja perempuan.
Ketentuan tersebut mencakup perlindungan terhadap hak cuti melahirkan, cuti akibat keguguran, serta hak atas upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menilai perlindungan pekerja perempuan harus berjalan seiring dengan keberlangsungan kegiatan usaha.
Yassierli mengatakan aturan tersebut berusaha menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dasar pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.
“Secara keseluruhan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Ketentuan tersebut menjadi penting bagi pekerja perempuan karena masa kehamilan, persalinan, dan kondisi setelah keguguran membutuhkan perlindungan khusus dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan hak pekerja perempuan ketika menyusun kebijakan internal maupun menjalankan hubungan kerja.
5. Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Pekerja
Larangan menahan ijazah menjadi salah satu ketentuan yang mendapat perhatian masyarakat.
Setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan berlaku, perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Yassierli menyebut ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap dokumen pribadi milik pekerja.
“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” ujar Yassierli.
Praktik menahan ijazah selama ini kerap muncul dalam hubungan kerja. Sebagian perusahaan menggunakan dokumen pendidikan sebagai bagian dari persyaratan atau jaminan tertentu.
Melalui aturan baru tersebut, pekerja mendapatkan dasar hukum yang lebih jelas untuk melindungi dokumen pribadinya.
Ketentuan ini juga berpotensi menjadi perhatian besar bagi pencari kerja karena proses rekrutmen menjadi salah satu tahap ketika perusahaan meminta berbagai dokumen pribadi calon karyawan.
Draf UU Belum Dibuka ke Publik
Meskipun DPR sudah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, masyarakat masih menunggu dokumen final aturan tersebut.
Hingga saat ini, draf UU yang telah disahkan belum tersedia secara terbuka untuk publik. DPR menyatakan akan membuka dokumen tersebut dalam waktu dekat.
Ketersediaan dokumen final penting bagi pekerja, pengusaha, serikat pekerja, praktisi hukum, dan masyarakat umum. Publik dapat melihat secara langsung pasal-pasal yang mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, sejumlah ketentuan masih membutuhkan aturan turunan pemerintah. Salah satunya menyangkut mekanisme Dana Cadangan Pesangon.
Karena itu, pekerja dan perusahaan perlu mencermati bukan hanya undang-undang, tetapi juga Peraturan Pemerintah yang nantinya mengatur teknis pelaksanaan.
Buruh Nilai UU Baru Sudah Mengakomodasi Sebagian Besar Tuntutan
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi babak baru dalam hubungan industrial di Indonesia.
Andi Gani menilai hasil pembahasan DPR dan pemerintah sudah memberikan ruang cukup besar bagi kepentingan buruh. Ia menyebut sekitar 90 persen tuntutan pekerja telah masuk dalam regulasi tersebut.
Namun, masih terdapat sejumlah hal yang belum sesuai dengan harapan serikat pekerja. Salah satunya menyangkut durasi PKWT yang masih dapat mencapai empat tahun.
Meski demikian, Andi tetap memberikan apresiasi terhadap proses pembahasan hingga pengesahan aturan tersebut.
Bagi pekerja, beberapa ketentuan baru seperti jaminan pesangon, larangan menahan ijazah, perlindungan pekerja perempuan, serta penguatan sanksi perusahaan menjadi poin yang perlu mendapat perhatian.
Pada tahap berikutnya, efektivitas aturan akan sangat bergantung pada aturan pelaksana dan pengawasan di lapangan.
Dengan demikian, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan menjadi akhir dari proses perlindungan pekerja. Pemerintah, perusahaan, dan pekerja masih perlu memastikan setiap ketentuan berjalan secara konsisten setelah aturan turunannya terbit.(*)










