MUAROJAMBI,JS– Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Sejalan dengan itu, awal 2025, pemerintah menargetkan 2.500 pekerja rentan dan 829 pekerja kebun sawit untuk ikut program ini.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menanggung seluruh biaya program yang dibiayai melalui APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Program ini fokus pada dua skema utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Bambang Bayu Suseno mengatakan pekerja informal, seperti tukang ojek, tukang bangunan, buruh tani, dan pekerja kebun sawit, sangat rentan terhadap kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga. Ia menambahkan, “Mayoritas pekerja informal adalah tulang punggung keluarga. Jika terjadi kecelakaan kerja, penghasilan rumah tangga bisa terhenti. Di sinilah negara hadir memberikan perlindungan.”
Lebih rinci, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis melalui JKK. Selain itu, program ini memberi beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta hingga maksimal Rp174 juta. Sementara itu, JKM memberikan santunan Rp42 juta kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga bulan. Selain santunan, program ini juga memberi beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai yang sama.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi Sengeti menyambut baik langkah pemerintah. Ia menambahkan, program ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil. Selain itu, ia mengajak pekerja sektor informal lain mendaftar mandiri. Iurannya hanya Rp16.800 per bulan untuk JKK dan JKM.
Dengan perlindungan ini, masyarakat pekerja informal di Muaro Jambi bisa bekerja lebih tenang. Selain itu, mereka memiliki jaring pengaman sosial jika menghadapi risiko kerja yang tidak diinginkan.(AN)









