Pemkab Tebo Siapkan Regulasi Hukuman Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor Bupati Tebo

Foto ; Kantor Bupati Tebo

TEBO,JS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mulai menyiapkan langkah strategis menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP-KUHAP) yang baru. Pemda fokus menyusun regulasi untuk mendukung pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi terpidana.

Pemda Susun Regulasi Teknis untuk Putusan Hakim

Baca Juga :  Listrik Lemah, Warga di Tebo Desak PLN Tambah Trafo

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tebo, Arief Haryoko, mengatakan bahwa Pemda Tebo akan menyusun aturan teknis yang jelas. Regulasi ini akan membantu pelaksanaan hukuman kerja sosial berjalan sesuai keputusan hakim.

“Pemda Tebo menyiapkan regulasi yang mengatur lokasi dan mekanisme pelaksanaan hukuman kerja sosial. Dengan adanya aturan ini, semua kegiatan berjalan sesuai putusan hakim,” ujar Arief, Rabu (28/1/2026).

Pemda Tempatkan Terpidana Sesuai Keahlian

Arief menuturkan bahwa Pemda Tebo tidak hanya menempatkan terpidana di instansi pemerintah, tetapi juga di lembaga sosial dan keagamaan, seperti masjid, musala, dan fasilitas publik lainnya.

Selain itu, Pemda menyesuaikan penempatan terpidana dengan kemampuan dan keahlian masing-masing individu. “Misalnya, jika yang bersangkutan ahli komputer, Pemda menempatkannya di kantor untuk membantu pekerjaan administrasi atau teknologi informasi. Hakim menentukan durasi kerja sosial, apakah beberapa jam, hari, atau jangka waktu tertentu,” jelas Arief.

Pemda Fasilitasi, Kejaksaan Awasi Pelaksanaan

Baca Juga :  Jambi Percepat Program MBG, Kepala BGN Beri Apresiasi

Arief menegaskan bahwa kejaksaan tetap mengawasi pelaksanaan hukuman kerja sosial, sementara Pemda memfasilitasi kegiatan agar berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Eksekusi hukuman tetap menjadi kewenangan kejaksaan. Kami mendukung dengan memfasilitasi dan memastikan proses di lapangan berjalan lancar,” tegas Arief.

Pemda Koordinasi Lintas Sektor untuk Regulasi Efektif

Saat ini, Pemda Tebo sudah memulai tahap awal penyusunan regulasi. Pemda menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri. Langkah ini memastikan regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum.

“Karena ini penerapan perdana di daerah, koordinasi lintas sektor sangat penting. Dengan koordinasi ini, kami memastikan regulasi yang dibuat efektif dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Arief.(AN)

Berita Terkait

Wagub Abdullah Sani Tekankan Peran Konselor Adaptif di BK Festival UNJA
2.700 Pelajar SMP Kerinci Dapat Beasiswa PIP 2025
Besok! Operasi Pasar LPG 3 Kg Digelar di 5 Kecamatan, Cek Lokasinya
Pemkot Sungai Penuh Gelar Konsultasi Penyusunan RDTR 2026
Ramadan Mendekat, Pemkab Tanjab Barat Jaga Stok dan Harga
Jelang Ramadhan, Sarolangun Perketat Pengawasan Penyakit Hewan
Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Progres Tol Palembang–Betung
Bupati Syukur Apresiasi Pawai Ramadhan SD-IT Permata Hati
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:00 WIB

Wagub Abdullah Sani Tekankan Peran Konselor Adaptif di BK Festival UNJA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Besok! Operasi Pasar LPG 3 Kg Digelar di 5 Kecamatan, Cek Lokasinya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Konsultasi Penyusunan RDTR 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:00 WIB

Ramadan Mendekat, Pemkab Tanjab Barat Jaga Stok dan Harga

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:00 WIB

Jelang Ramadhan, Sarolangun Perketat Pengawasan Penyakit Hewan

Berita Terbaru

Ilustrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.(Sumber/Google)

Nasional

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Feb 2026 - 13:30 WIB

Tampilan Nokia N8 Revival

Teknologi

Nokia N8 Revival: Ponsel Legendaris Kembali dengan Wajah Modern

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:00 WIB