TEBO,JS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mulai menyiapkan langkah strategis menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP-KUHAP) yang baru. Pemda fokus menyusun regulasi untuk mendukung pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi terpidana.
Pemda Susun Regulasi Teknis untuk Putusan Hakim
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tebo, Arief Haryoko, mengatakan bahwa Pemda Tebo akan menyusun aturan teknis yang jelas. Regulasi ini akan membantu pelaksanaan hukuman kerja sosial berjalan sesuai keputusan hakim.
“Pemda Tebo menyiapkan regulasi yang mengatur lokasi dan mekanisme pelaksanaan hukuman kerja sosial. Dengan adanya aturan ini, semua kegiatan berjalan sesuai putusan hakim,” ujar Arief, Rabu (28/1/2026).
Pemda Tempatkan Terpidana Sesuai Keahlian
Arief menuturkan bahwa Pemda Tebo tidak hanya menempatkan terpidana di instansi pemerintah, tetapi juga di lembaga sosial dan keagamaan, seperti masjid, musala, dan fasilitas publik lainnya.
Selain itu, Pemda menyesuaikan penempatan terpidana dengan kemampuan dan keahlian masing-masing individu. “Misalnya, jika yang bersangkutan ahli komputer, Pemda menempatkannya di kantor untuk membantu pekerjaan administrasi atau teknologi informasi. Hakim menentukan durasi kerja sosial, apakah beberapa jam, hari, atau jangka waktu tertentu,” jelas Arief.
Pemda Fasilitasi, Kejaksaan Awasi Pelaksanaan
Arief menegaskan bahwa kejaksaan tetap mengawasi pelaksanaan hukuman kerja sosial, sementara Pemda memfasilitasi kegiatan agar berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Eksekusi hukuman tetap menjadi kewenangan kejaksaan. Kami mendukung dengan memfasilitasi dan memastikan proses di lapangan berjalan lancar,” tegas Arief.
Pemda Koordinasi Lintas Sektor untuk Regulasi Efektif
Saat ini, Pemda Tebo sudah memulai tahap awal penyusunan regulasi. Pemda menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri. Langkah ini memastikan regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Karena ini penerapan perdana di daerah, koordinasi lintas sektor sangat penting. Dengan koordinasi ini, kami memastikan regulasi yang dibuat efektif dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Arief.(AN)









