JAMBI,JS- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan Pekerja Harian Lepas (PHL), khususnya petugas kebersihan atau Pasukan Orange. Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan kepastian itu sebagai respons atas aspirasi yang para pekerja sampaikan dalam aksi damai di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kecamatan Kota Baru, Senin (5/1/2026).
Respons Aksi Damai Petugas Kebersihan
Menanggapi aspirasi tersebut, Maulana menyebut penyesuaian penghasilan PHL sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk menjamin keadilan dan perlindungan sosial. Ia menegaskan bahwa layanan persampahan memegang peran vital dalam menjaga kebersihan kota.
“Prosesnya memang bertahap, tetapi komitmen kami jelas. Kami harus meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan meski anggaran daerah terbatas,” ujar Maulana.
Anggaran Dialihkan untuk Kesejahteraan PHL
Maulana menjelaskan bahwa Pemkot Jambi memiliki ruang anggaran untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah kota memprioritaskan anggaran tersebut bagi petugas kebersihan dan menghitung kenaikan upah secara menyeluruh serta proporsional.
“Saya memiliki ruang anggaran yang bisa kami alihkan untuk masyarakat. Kami akan memprioritaskannya bagi petugas kebersihan,” katanya.
Penataan Tata Kelola Persampahan
Selain menaikkan upah, Pemkot Jambi menata ulang tata kelola persampahan secara menyeluruh. Pemerintah kota membenahi sistem angkutan sampah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta merencanakan penggunaan armada berbasis listrik yang ramah lingkungan. Pemerintah juga menerapkan mekanisme seleksi tenaga kerja yang lebih terukur.
Diperkuat Program Kampung Bahagia
Pemkot Jambi memperkuat langkah peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan melalui program unggulan Kampung Bahagia. Program ini mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat bawah.
Layanan Persampahan Tetap Berjalan Normal
Meski aksi penyampaian aspirasi sempat berlangsung, Pemkot Jambi tetap menjalankan layanan persampahan secara normal. Pemerintah kota juga mengimbau masyarakat mematuhi waktu pembuangan sampah, yakni pukul 18.00–06.00 WIB.
Perlindungan Sosial dan Struktur Upah PHL
Sebagai bentuk perlindungan sosial, Pemkot Jambi menganggarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas lapangan kategori pekerja rentan. Saat ini, sekitar 1.100 petugas kebersihan berstatus PHL bekerja di lingkungan Pemkot Jambi.
Saat ini, struktur upah harian PHL menetapkan sopir menerima Rp85.750 per hari, kru angkutan Rp65.750 per hari, dan petugas penyapu Rp65.250 per hari. Pemerintah kota memastikan skema penyesuaian upah berjalan berkeadilan tanpa mengganggu keberlanjutan layanan publik.(AN)









